banner 728x250
Berita  

Hj. Yulia Suhardiman Meminta BKPP Kuansing Tindak Tegas Oknum PPPK, Honorer dan ASN Wanita jadi Istri Siri

banner 120x600
banner 468x60

Kuansing —  Mediamutiar.com Hj. Yulia Suhardiman meminta kepada BKPP Kuansing untuk menindak lanjuti, terkait oknum PPPK wanita dan honorer yang menjadi ‘selingkuhan’ ASN atau istri siri agar memecat oknum PPPK dan honorer wanita di Pemda Kuntam Singingi. Istri Bupati itu meminta pemecatan
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tidak hanya itu, Hj.Yulia Suhardiman sebut juga, “Demikian juga dengan ASN di lingkungan Pemkab, berikan sanksi yang tegas sesuai regulasi atau aturan yang berlaku,”Tegasnya ke Awak Media, Selasa 21 April 2026 pagi jelang siang WIB.

banner 325x300

Aturan mengenai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam hal pernikahan siri dan poligami sangat ketat. Berdasarkan regulasi ASN, termasuk peraturan yang berlaku untuk PPPK, larangan tersebut diatur sebagai berikut:

Pertama, Larangan Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat (Istri Siri/Poligami): PPPK wanita (seperti halnya PNS wanita) dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Hal ini dianggap melanggar etika kepegawaian dan hukum perkawinan.

Untuk diketahui, ada Sanksi Pemberhentian: PPPK atau ASN wanita yang melanggar ketentuan ini dan terbukti menjadi istri siri atau istri kedua/seterusnya akan dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat) sebagai ASN.

Kemudian untuk aturan bagi Laki-laki: PPPK laki-laki dilarang beristri lebih dari satu (poligami/siri) tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Berpoligami tanpa izin tertulis dan tanpa memenuhi syarat kumulatif/alternatif (seperti persetujuan istri sah) juga dikategorikan pelanggaran berat.

Larangan Nikah Siri: Pada dasarnya, seluruh ASN dilarang melakukan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri karena melanggar UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yang mengharuskan pernikahan tercatat secara resmi.

Secara ringkas, PPPK tidak diperbolehkan terlibat dalam poligami siri, dan bagi wanita, menjadi istri kedua/ketika/keempat adalah pelanggaran berat yang berakibat pemecatan.

Hj. Yulia Suhardiman meminta Instansi pemerintah daerah yang bertugas mengelola administrasi, manajemen, serta pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK. Di wilayah kabupaten Kuansing, instansi ini mencakup pelayanan kepegawaian kota/kabupaten Kuansing.

Permintaan itu ditanggapi oleh kepala BKPP Kuansing, “Jika ada oknum PPPK, ASN dan honorer wanita sesuai yang dikatakan Ibu Hj Yulia Suhardiman, maka kami akan melakukan penelusuran data untuk akurasi bahwa jika memang ada oknum seperti dikatakan tadi (red)”Ucap Drs. Muradi , MSi singkat ke Awak Media ini menanggapi.

(Karta Atmaja)

banner 325x300