Seorang Oknum PNS dinas kesehatan Pakpak Bharat diduga rentenir tidak taat aturan

Pakpak Bharat, Mediamutiara.com
Seorang Oknum PNS dengan NIK 021xxx, Dikota salak kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatra Utara Diduga Rentenir Bungakan Uang 10% Sampai,15%
Bergejolak menjadi Rentenir Bungakan uang sampai ratusan juta rupiah,beberapa korban yang memberi keterangan kepada kami dari awak media,Rabu 12/02/2025.
hal ini di sampaikan korban H,br,Berutu yang memberi keterangan kepada awak media mediamutiara.Com. bahkan rentenir yang benisial L,br,Padang sudah puluhan tahun menggrogoti korban hingga mengadukan para peminjam uang kepada pengadilan Hal ini pihak korban h,br,beru merasa terbebani pikiran dan tertekan,merasa diperas ,dihina padahal H, br,Berutu tidak pernah telat untuk pembayaran namun tetap tabah menyicil utang piutang tersebut kepada ibu L,br Padang yang sebagai OKNUM PNS yg berdomisili dikota salak kabupaten Pakpak Bharat
Bahkan oknum PNS yang diduga sebagai rentenir tidak segan-segan mengadukan pihak sipeminjam ke pengadilan ke kabupaten Dairi.
Didalam pera peradilan yang dihadapi oleh H,br,brutu merasa tersinggung,terhina atas perlakuan yang diperbuat oleh L,br
Padang
Padahal H,br,Berutu mengatakan kepada awak media setiap bulannya sudah koperatif untuk pembayaran sehingga h,br Berutu merasa sudah membayar utang lebih dari pinjam yang dia pinjam
Bahkan setelah disadari bunga yang ditetapkan yang cukup mencengangkan besaran bunga10%-15%
Uang pinjaman terlalu tinggi bahkan diduga oknum PNS L,br Padang yang bekerja didinas kesehatan tersebut diduga tidak mengantongi izin/nomor induk berusaha.
untuk itu menurut hasil laporan pihak korban kepada kami media dan LSM
seorang oknum PNS berinisial L,br Padang yang bekerja di dinas kesehatan Pakpak Bharat tersebut kuat dugaan sudah lama sebagai rentenir lebih kurang sekitar 10tahun dan H,br Berutu pihak korban serasa di tipu,diperas bahkan adan juga bentuk penghinaan dan dipermalukan kata pihak korban,
Hal ini pihak pelaku inisial, L,br,Padang seorang bekerja ASN di (dinkes) dinas kesehatan Pakpak Bharat.
bermain dan menjalankan usahanya sebagai membungakan
uang rentenir.tersebut sudah bermain sekitar 10.tahunan.
“Kami meminta kepada inspektorats Pakpak Bharat agar bisa mengaudit Oknum PNS tersebut membungakan uang, rentenir di kota salak kabupaten Pakpak Bharat kerna bisa di kenakan dengan pasal undang undang nomor.10.tahun 1998.
Berdasarkan undang-undang pasal 37 KUHP dengan ancaman sangsi pidana paling lama 4. Tahun penjara.atau denda 900.ribu dan/atau penggelapan dalam jabatan pasal.374.KUHP.dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Di minta kepada penegak hukum agar segera memanggil seorang oknum PNS L, br,padang
Yang membungakan uang tersebut.
Apakah beliau mempunyai legalitas yang jelas sebagai koperasikah.
atau bank karena wilayah kota salak/Pakpak Bharat di haruskan aturan perbankan tidak boleh bunga terlalu tinggi.
terlebihnya lagi usaha yang di jalankan oknum PNS tersebut di duga legalitasnya tidak jelas.
Di Ragukan ada pembiaran sehingga si oknum tersebut bisa menjalankan usahanya di duga ilegal sampai puluhan tahun.Tegasnya,
Mediamutiara.Com meminta tanggapannya Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Yang Bersangkutan Sampai berita ini di kirim ke Meja Redaksi belum ada tanggapannya.
(Lamhot tua p habeahan)