KUANTAN SINGINGI – Mediamutiara.com Manajemen PT Wanasari Nusantara akhirnya angkat bicara untuk menepis tudingan miring terkait perusakan lahan dalam konflik agraria yang melibatkan PT Citra Riau Sarana (CRS). Perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas di lapangan merupakan tindakan legal di atas lahan milik negara yang sah secara hukum.
Dalam keterangan resminya, PT Wanasari menyatakan bahwa areal yang menjadi objek sengketa adalah wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Status legalitas ini diklaim telah melalui proses verifikasi ketat dan dikonfirmasi oleh instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, Badan Informasi Geospasial, hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Seluruh aktivitas operasional kami berada di dalam koordinat HGU resmi yang diterbitkan oleh negara. Kami bekerja berlandaskan aturan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan manajemen.
Tuding Balik Pihak yang Menguasai Lahan Tanpa Hak
PT Wanasari justru membeberkan fakta lapangan terkait adanya pihak-pihak tertentu—termasuk klaim dari PT CRS—yang diduga telah menduduki dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas selama ini.
Menurut perusahaan, kegaduhan yang terjadi saat ini bersumber dari penguasaan lahan secara tidak sah oleh pihak luar di dalam konsesi HGU mereka.
“Kami memegang dokumen legal yang kuat. Justru di lapangan, ditemukan pemanfaatan lahan oleh pihak yang sebenarnya tidak memiliki hak sah secara regulasi perkebunan,” lanjut pernyataan tersebut.
Mengenai tuduhan perusakan yang beredar, manajemen menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi merupakan operasional normal perkebunan, seperti pemeliharaan dan penataan lahan (land arrangement). Langkah ini adalah hak sekaligus kewajiban pemegang HGU dalam mengelola aset negara yang dipercayakan kepada mereka.
Imbauan untuk Media Massa
Menyikapi perkembangan situasi, PT Wanasari Nusantara juga menitipkan pesan kepada insan pers agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan berharap media melakukan verifikasi faktual dan mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides).
“Verifikasi yang komprehensif sangat penting agar informasi yang sampai ke publik tidak sepotong-sepotong, yang justru berpotensi memperkeruh situasi di lapangan,” tutup manajemen.(boby
























