Pakpak Bharat — mediamutiata..comApabila terjadi ketidakberesan keuangan di pemerintah desa, Sekretaris Desa (Sekdes) memiliki peran krusial sebagai koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD). Sekdes wajib melakukan tindakan administratif dan pengawasan untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Namun Sekretaris desa Kutajungak saat dikonfirmasi tidak merespon akan konfirmasi media tersebut.
Saat hal ini dimintai tanggapa kepada ketua DPD LP TIPIKOR NUSANTARA Pakpak Bharat Jasin M mengatakan sekdes tersebut harus memberikan jawaban konfirmasi media tersebut agar tidak anggapan sekdes tersebut tutup mata ada terjadi dugaan penyimpangan pada pengelolaan keuangan desa.
Menurut Jasin M Sekdes tersebut sudah harus di evaluasi kinerjanya apakah dia tidak ngeti tugasnya sebagai Sekdes atau tutup mata akan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut.
Seperti halnya pada pengadaan sisu tahap II sampai terbitnya berita ini belum belum ada pembayaran satu rupiah pun.
Sehingga pihak yang ditunjuk untuk pengadaan susu tersebut menderita kerugian untuk pembayaran pinjaman.
(db)
ket foto :
kantor desa Kutajungak.
























