Sidoarjo — Mediamutiara.com Tim Advokasi GRIB Jaya DPC Sidoarjo terus melancarkan pendampingan hukum terhadap korban sengatan listrik tiang papan reklame Alfamart di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Langkah penanganan ini dilanjutkan melalui ruang mediasi bersama perangkat desa dan pihak-pihak terkait pada Jumat (2/10/2026).
Kegiatan koordinasi ini dihadiri langsung oleh jajaran pengurus DPC GRIB Jaya Sidoarjo, antara lain Pembina H. Selamet Joko Anggoro, Iwan Setiawan, Koorlap PAC Buali, serta Divisi Hukum Arif Darobi, S.H. Rombongan menemui Kepala Desa Wonokasian untuk menyampaikan kondisi terkini korban sekaligus mempertanyakan kejelasan bantuan sosial dan bentuk pertanggungjawaban yang dirasa belum memadai.
Divisi Hukum GRIB Jaya Sidoarjo, Arif Darobi, S.H., menegaskan bahwa korban mengalami dampak fatal hingga menderita cacat permanen. Kondisi tersebut membuat korban membutuhkan biaya pengobatan, perawatan jangka panjang, dan pemulihan medis yang amat besar.
“Pendampingan akan kami lakukan secara bertahap melalui dialog, koordinasi, dan mediasi. Fokus utama kami adalah memastikan masa depan dan kebutuhan pemulihan korban tidak diabaikan,” tegas Arif.
Selain pemulihan korban, GRIB Jaya Sidoarjo juga mendesak adanya investigasi mendalam terkait dugaan kelalaian pengelolaan dan perawatan instalasi listrik pada papan reklame tersebut. Pihaknya meminta adanya penelusuran fakta di lapangan untuk mengidentifikasi aspek keselamatan kerja serta penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
GRIB Jaya Sidoarjo berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan hak-haknya secara adil dan layak. (LIMBAD86)
























