banner 728x250
Berita  

Sekdes Bakkal Sipoltong,Abdi Negara Gaji Buta Demi Kursi Guru PAUD

banner 120x600
banner 468x60

Dairi —  Mediamutiara.com Warga Desa Bakkal Sipoltong, Dairi, kini mempertanyakan kinerja Sekretaris Desa mereka, NH, yang diduga “gaji buta” karena lebih sibuk mengajar di sekolah daripada melayani masyarakat. Rangkap jabatan ini disebut-sebut merugikan publik dan dibiarkan begitu saja oleh kepala desa.
Perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi guru karena dilarang merangkap jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 ayat (1) huruf b. Peraturan ini melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik, dan praktik ini juga dapat menimbulkan konflik kepentingan, ketidakfokusan pada tugas utama, serta pelanggaran etika dan kepercayaan masyarakat, yang berujung pada sanksi sesuai peraturan.

Tim investigasi mediamutiara.com menemukan bahwa NH, yang telah menjadi guru PAUD sejak 2007, jarang terlihat di kantor desa. Warga mengeluhkan sulitnya mengurus dokumen karena sang sekdes sering tidak ada di tempat. “Seharusnya digaji negara untuk mengurus desa, kok malah sibuk di sekolah” ujar Budianto Tanjung, salah satu jurnalis yang mengungkap kasus ini.
Yang lebih mencengangkan, Kepala Desa H. Angkat seolah membiarkan pelanggaran ini terus terjadi. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa seorang kepala desa membiarkan pelayanan publik terabaikan.

banner 325x300

Desakan agar Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) segera turun tangan semakin menguat. Kasus ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga soal etika dan penyalahgunaan wewenang. Akankah ada sanksi tegas, ataukah kasus ini akan berakhir tanpa tindakan, Masyarakat menanti jawaban.(LTH)

banner 325x300