DAIRI – Mediamutiara.com Sebuah dugaan pelanggaran hukum terkait rangkap jabatan oleh seorang pejabat publik kembali mencuat ke permukaan. N. Sihombing, Sekretaris Desa (Sekdes) Bakal Sipoltong, Dairi, dituding merangkap jabatan sebagai guru PAUD, sementara Camat Sinehu K. Angkat membantah keras tuduhan tersebut.
Namun, temuan di lapangan yang dikumpulkan oleh awak media membongkar fakta yang berbeda.
Camat Sinehu K. Angkat, saat dikonfirmasi, membantah bahwa N. Sihombing menerima gaji ganda. Ia berdalih bahwa Sekdes tersebut tidak memiliki Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari desa untuk menerima upah atau gaji.
Pernyataan ini sontak memicu tanda tanya besar. “Apakah salah membina bangsa” ujar K. Angkat kepada media, seolah-olah membenarkan tindakan tersebut demi tujuan “pendidikan.”
Namun, investigasi di lapangan yang dilakukan oleh awak media menemukan fakta mencengangkan. N. Sihombing mengakui secara langsung bahwa ia mengajar sebagai guru PAUD di desa tersebut dan menerima gaji dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 800.000 per bulan,
Pengakuan ini secara langsung membantah klaim Camat Sinehu.
Secara hukum, seorang perangkat desa, termasuk Sekdes, tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja pelayanan publik. Pelayanan di kantor desa dapat terhambat jika Sekdes lebih fokus pada pekerjaan sampingannya.
Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi negara jika Sekdes tersebut menerima gaji dari dua sumber anggaran yang berbeda satu sebagai Sekdes dan satu lagi sebagai guru PAUD yang digaji dari Dana Desa.
Dugaan Pembiaran oleh Pihak Terkait
Kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan Sekdes, tetapi juga dugaan pembiaran oleh pihak berwenang, yaitu Kepala Desa dan Camat. Sikap Camat Sinehu yang terkesan membela Sekdes dan menganggapnya sebagai “membina bangsa” bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Masyarakat kini menuntut agar aparat penegak hukum dan instansi terkait turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Apakah kasus ini akan ditutup begitu saja, atau akankah ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar,Publik menunggu langkah nyata dari pemerintah Kabupaten Dairi.(budi tanjung)
























