KUANTAN SINGINGI – Mediamutiara.com Praktik lancung di dunia maya kembali memakan korban. Kali ini, seorang pengusaha asal Petai, Kuantan Singingi, Andre Noveardo, resmi angkat bicara terkait tindakan intimidasi dan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh akun anonim TikTok @Infomasyarakat168.
Tak hanya menyerang reputasi pribadi, akun tersebut dituding menggunakan modus operandi terorganisir untuk mengeruk keuntungan dari para korbannya.
Berdasarkan keterangan Andre, akun tersebut konsisten memproduksi konten yang menyudutkan dirinya dan keluarga dengan narasi yang jauh dari fakta. Upaya Andre untuk mengklarifikasi justru mengungkap pola kejahatan siber yang lebih dalam.
Identitas Anonim, Pelaku menggunakan nomor kontak asal Filipina dan hanya melayani komunikasi via WhatsApp.
Upaya Pemerasan,Pelaku diduga meminta sejumlah uang sebagai jaminan agar konten negatif tersebut dihapus. Jika ditolak, serangan digital akan terus berlanjut.
Pemilik akun kerap mengeklaim diri sebagai insan pers, namun gagal menunjukkan identitas resmi, badan hukum, maupun kartu pers yang sah.
“Ini bukan lagi sekadar kritik, tapi murni premanisme digital. Mereka membangun opini sesat untuk memojokkan target, lalu ujung-ujungnya meminta uang. Ini sangat merusak marwah jurnalisme yang seharusnya berbasis fakta dan verifikasi,” tegas Andre.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Kasus ini telah memicu gelombang keresahan di tengah masyarakat Kuantan Singingi. Andre memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku.
Sejumlah tokoh masyarakat juga mendesak Kapolda Riau untuk memberikan atensi khusus. Mereka meminta Tim Siber Polda Riau segera melakukan tracing (pelacakan) terhadap pemilik akun tersebut agar ruang digital di Riau tetap kondusif dan bebas dari praktik intimidasi.
Ancaman Penjara Menanti
Jika terbukti, pemilik akun @Infomasyarakat168 dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024:
Pasal 27A: Terkait penyerangan kehormatan atau nama baik.
Pasal 27B: Terkait ancaman pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada akun-akun anonim yang tidak bertanggung jawab dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami intimidasi serupa.(***)
























