banner 728x250
Berita  

Ironi Pasal 34 UUD 1945: Kisah Tiarma, Penyandang Disabilitas 37 Tahun di Dairi yang Terlupakan Negara

banner 120x600
banner 468x60

DAIRI — Mediamutiara.com Lembaran konstitusi Indonesia menuliskan kalimat indah pada Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Namun, bagi Tiarma Br Purba (37), untaian kalimat tersebut terasa sunyi dan tak bermakna. Tiga dekade lebih hidup dalam keterbatasan, haknya untuk hidup layak seolah menguap di tengah hiruk-pikuk birokrasi.
Tiarma, warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, adalah penyandang disabilitas tuli dan gagap wicara sejak lahir. Di tengah keterbatasan fisik yang berat, ia harus bertahan hidup tanpa sentuhan perhatian serius maupun bantuan berkelanjutan dari Pemerintah Kabupaten Dairi.
Seumur Hidup Hanya Sekali Menerima Bantuan
Jeritan hati keluarga ini terungkap saat kakak kandung Tiarma, Luna Br Purba, didampingi suaminya dan tokoh masyarakat Amon Tampubolon, ditemui di kediamannya pada Jumat (12/6/2026).
Meski Tiarma telah memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri yang secara administrasi sah sebagai kepala keluarga atau mandiri ia tercatat baru satu kali menerima bantuan pemerintah sepanjang hidupnya. Bantuan itu berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2022 silam saat pandemi. Setelah itu? Gelap. Tidak ada lagi bantuan rutin, pendampingan, apalagi program pemberdayaan.
“Kami bersaudara tiga orang. Kakak laki-laki sudah merantau, sehingga beban merawat Tiarma sepenuhnya ada di pundak saya dan suami,” ujar Luna dengan mata berkaca-kaca.
“Kami hanya mengandalkan pendapatan dari warung sembako kecil yang hasilnya pas-pasan. Uang itu harus di cukup-cukupkan untuk biaya sekolah anak-anak sekaligus memenuhi kebutuhan khusus adik saya ini.”
Menagih Kehadiran Negara, Bukan Sekadar Pidato
Keterbatasan fisik yang absolut membuat Tiarma tidak mampu melakukan pekerjaan apa pun untuk menopang hidupnya. Tokoh masyarakat setempat, Amon Tampubolon, menegaskan bahwa kondisi Tiarma adalah contoh nyata mengapa Dinas Sosial dan pemerintah daerah harus hadir di lapangan, bukan sekadar di balik meja.
“Sudah selayaknya negara hadir secara nyata. Kalimat dalam UUD 1945 itu bukan sekadar hiasan pidato atau slogan menjelang pemilu,” tegas Amon dengan nada getir.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Sosial dan instansi terkait wajib melakukan jemput bola untuk memberikan perlindungan dan kepastian hidup bagi warga rentan seperti Tiarma.
Payung Hukum yang Menguap di Lapangan
Kasus Tiarma menjadi ironi besar di tengah melimpahnya regulasi perlindungan disabilitas di Indonesia. Secara hukum, hak-hak Tiarma dijamin penuh oleh negara melalui:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Negara wajib menjamin kehidupan warga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Mengamanatkan hak atas bantuan sosial, pendampingan, dan kesetaraan hidup).
Harapan pada Bupati Dairi yang Baru
Keluarga kini menaruh harapan besar pada pundak Bupati Dairi, Vickner Sinaga, beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka mengetuk pintu hati para pemangku kebijakan agar segera mengambil tindakan nyata.
Tiarma tidak butuh janji manis. Ia membutuhkan jaminan sosial yang berkelanjutan, layanan kesehatan, dan pendampingan yang layak. Sudah saatnya sistem birokrasi bergerak memastikan bahwa tidak ada lagi “Tiarma-Tiarma lain” di Kabupaten Dairi yang terpinggirkan dan terlupakan oleh negaranya sendiri.
(LTH)

banner 325x300