Kuansing (MediaMutiara) – Camat Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Edison Tuindra, S.Pd.M.Si melantik 7 orang anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kepala Pulau, Pelantikan ini menyusul aturan terbaru tentang perpanjangan 2 tahun jabatan BPD. Selasa, (10/09/1014) di kantor Desa Kepala Pulau.
Perpanjangan jabatan dimaskud mengacu Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, per 4 Jul 2024.
Untuk di ketahui terdapat dalam Permendagri No.110/2016 yang menyebutkan bahwa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Begitu pentingnya peran BPD tersebut karena untuk menjaga keberlangsungan demokratisasi di Pemerintahan Desa.
Dalam sambutannya, Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra mengatakan bahwa, “Jabatan BPD semula hingga 2026, namun sejak berlakunya UU terbaru maka mengikuti masa jabatan Kepala Desa hingga 2028,” ungkapnya.
Dengan diperpanjangnya masa jabatan BPD dari 2026 hingga 2028 ini menunjukkan bahwa BPD diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam mendampingi Pemerintahan Desa dalam perencanaan anggaran.
Hal ini sebagaimana Camat Kuantan Hilir sampaikan bahwa, “BPD yang telah dikukuhkan kembali diharapkan dapat menjadi mitra strategis Pemdes masing-masing untuk pendampingan perencanaan APBDes”, harapnya.
Terakhir camat kuantan hilir Edison Tuindra, mengatakan untuk pelantikan BPD di kecamatan kuantan Hilir di laksanakan Di setiap desa dengan jadwal yang sudah di tentukan,” jelas Tere
Turut Hadir Dalam acara tersebut, Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra, Sekcam, Kasi PMD, PJ Kepala Desa Kepala Pulau Asmudi beserta perangkat desa, tokoh masyarakat.
























