Camat kuantan Hilir Resmikan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Desa Banuaran Menjadi 8 Tahun
Kuansing (MediaMutiara) – Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra, S. PD M.Si meresmikan dan mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun Desa Banuaran, bertempat di Halaman kantor Desa Banuaran.Sabtu, 14 September 2024 malam.
Selain Camat Kuantan Hilir hadir pula sejumlah pejabat penting lainnya, Kapolsek Kuantan Hilir yang di wakili oleh bhabinkamtibmas, perwakilan Kepala Urusan Agama (KUA), Kepala Desa serta perangkat, BPD yang akan dilantik, tokoh-tokoh masyarakat.
Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang di Lantik Periode 2020 – 2028, Pelantikan dan Pengukuhan secara langsung oleh Camat sekaligus pengambilan sumpah jabatan.
Camat kuantan Hilir dalam sambutannya yang menekankan pentingnya peran BPD dalam pemerintahan desa.
“peran penting BPD dalam pemerintahan desa, dan BPD dipercayai masyarakat untuk dapat menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah desa, BPD memiliki tugas penting untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucap Camat
Hubungan yang baik antara BPD dengan Kepala Desa akan menjadikan desa ini lebih baik lagi dan demi untuk kemajuan desa.
Terakhir Camat menekankan kepada anggota BPD agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga hubungan harmonis dengan kepala desa, demi tercapainya pemerintahan desa yang efektif dan pembangunan yang berkelanjutan.
PJ Kades Banuaran Yudepi yang juga menjabat sebagai kasi PMD mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru saja di perpanjang masa jabatannya.
“Semoga BPD yang baru di Lantik masa jabatan 2020-2028 dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk kemajuan desa Banuaran,” pinta Pak kasi yang di kenal dengan keramahannya