5 Orang Anggota BPD Desa Simpang Pulau Beralo Resmi di Lantik Camat Kuantan Hilir
Kuansing (MediaMutiara) – Masa jabatan Lima ( 5 ) orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Pulau Beralo Kecamatan Kuantan Hilir diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Seremoni pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini digelar di Kantor Desa Simpang Pulau Beralo, (15/9/2024) pagi dan dipimpin langsung oleh Edison Tuindra, S.Pd., M.Si selaku Camat Kuantan Hilir.
Dalam kesempatan itu Edison Tuindra,S.Pd M.Si mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa. dan surat Bupati Kuantan Singingi dengan nomor: Kpts. VII/2024.
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan anggota BPD diperpanjang dua tahun. Dan khusus untuk 5 anggota BPD di desa Simpang Pulau Beralo, masa berakhirnya jabatan mereka sebenarnya tahun 2026. Namun dari kebijakan baru ini, masa jabatan mereka pun ditambah sampai tahun 2028.
Sementara itu, Kades Desa Simpang Pulau Baralo Hasnan Yatim dalam sambutannya menegaskan bahwa seorang Kepala Desa dan BPD adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat Desa yang memiliki peran penting dalam mengayomi masyarakat dan menjalankan roda pembangunan. Oleh karena itu, hubungan keduanya harus senantiasa dijaga dengan baik.
“Seorang Kepala Desa serta BPD itu harus saling bersinergi. Harus kompak demi membawa kemajuan pada Desa yang dipimpinnya. Ibarat kata Kades dan BPD itu seperti eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan seorang anggota BPD harus punya masukan yang konstruktif untuk Desa yang dipimpin seorang Kepala Desa. Dalam artian, tugas BPD menjadi mitra Kades dalam perencanaan pembangunan.
“Tugasnya hampir mirip dengan legislatif, bukan sekadar menyampaikan aspirasi warga tetapi juga menjadi mitra yang baik bagi kades dalam proses perencanaan. Selama ini peran BPD bermacam-macam sesuai karakteristik Desa masing-masing,” tutupnya.
Adapun anggota BPD yang dilantik adalah;
1. Yusanan, S.ag
2. Irwan Sutrisno, ST
3. Ida Konopa,
4. Anton, S.pd.I
5. Alek Sander