Kuansing (MediaMutiara) – Maraknya Peredaran Rokok ilegal Sudah tidak menjadi rahasia lagi di kabupaten kuantan Singingi, hal itu terbukti dengan mudahnya rokok rokok tanpa cukai di temukan di warung warung kecil.
Sudah bermacam macam merk yang masuk ke kabupaten kuantan Singingi, dan tak pernah adanya tindakan atau himbauan yang berarti dari pihak berwenang.
Bahkan dari informasi yang di terima media ini, Toko Damai yang berada di taluk Kuantan merupakan salah satu pemasok rokok ilegal/non cukai ke warung warung kecil ke desa desa, melalui kurir.
Untuk itu seharusnya Kapolres Kuansing dan pihak berwenang lainnya Agar tidak diam akan hal seperti ini, karena banyak kerugian negara yang di sebabkan peredaran Rokok non cukai tersebut.
Serta rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitasnya yang tidak terjamin.
Untuk diketahui Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.
Salah seorang masyarakat “Harapan kami agar peredaran rokok ilegal ini ditindak secara serius, bukan hanya tempat distributornya saja, bahkan kalau perlu, setiap warung warung yang menjual rokok ilegal ini di sita rokok tersebut, agar tidak ada lagi yang merugikan negara,” tegasnya
Saat dikonfirmasi Kapolres Kuansing AkBP Angga F Herlambang terkait maraknya peredaran rokok ilegal yang sudah di jual secara terang-terangan di warung warung tanpa adanya rasa bersalah, Kapolres Kuansing masih bungkam terkait masalah tersebut.(***)
























