Di duga Toko Damai Teluk Kuantan Menjual Rokok Ilegal, Rokok Ilegal Rugikan Bangsa dan Negara

Kuansing (MediaMutiara) – Peredaran Rokok ilegal masih marak di kabupaten kuantan Singingi di duga Toko damai yang berada di kota teluk kuantan jadi distributor utama pemasok rokok ilegal ke warung warung.
Walaupun sudah sering diberitakan oleh awak media, tapi hal tersebut tidak berpengaruh terhadap Tokoh Damai, aksi bulusnya masih saja berjalan tanpa ada hambatan.
Sesuai informasi yang di dapat media ini, Selasa, 11/02/2025 bahwa Toko Damai ini merupakan distributor terbesar di kabupaten kuantan Singingi, berbagai macam merk rokok tanpa cukai ada di toko tersebut,” jelas narasumber.
Untuk itu, kepada aparat penegak hukum agar dapat menindak untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Serta rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitasnya yang tidak terjamin.
Sebagai informasi, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.
Semoga Aparat Penegak Hukum Polres Kuansing dan Satpol-PP dapat mencegah peredaran rokok ilegal secara signifikan, sehingga berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan penerimaan cukai negara.
Penulis : Zul