banner 728x250
Berita  

Diduga Jadi Sarang Rokok Ilegal, Pemuda LIRA Riau Desak APH Tangkap Pemilik Toko Damai Kuansing

banner 120x600
banner 468x60

TELUK KUANTAN – Mediamutiara.com Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lira Provinsi Riau menyoroti tajam maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Aktivitas ilegal ini dinilai kian meresahkan karena berdampak sistemik terhadap kerugian pendapatan negara dan merusak tatanan pasar.
Ketua DPW Pemuda Lira Riau, Daniel Saragi, S.H., secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—khususnya Polda Riau dan Polres Kuansing—bersama pihak Bea Cukai untuk segera membongkar jaringan distributor barang ilegal tersebut.
Secara khusus, Pemuda LIRA menunjuk Toko Damai yang berlokasi di Kelurahan Sungai Jering, Kota Teluk Kuantan, yang diduga kuat berperan sebagai salah satu komoditas utama atau transit terbesar rokok ilegal di wilayah Kuansing.
“Kami meminta komitmen nyata dan ketegasan dari penegak hukum. Jangan ada tebang pilih atau pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas merugikan keuangan negara ini. Pemilik Toko Damai di Sungai Jering harus segera dipanggil, diperiksa, dan diproses hukum jika terbukti menjadi penyalur utama,” tegas Daniel Saragi dalam keterangan persnya.
Investigasi Lapangan: Distribusi Masif ke 219 Desa
Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti dokumentasi visual yang dihimpun tim Pemuda LIRA, aktivitas bongkar muat barang dalam jumlah besar kerap terjadi pada waktu-waktu tertentu di depan Toko Damai. Puluhan kotak kardus misterius yang diduga kuat berisi rokok polos tanpa cukai dipasok menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.
Rokok-rokok ilegal ini ditengarai mengalir deras dan membanjiri warung-warung kecil yang tersebar di 219 desa di seluruh Kabupaten Kuansing.
Saat tim Pemuda LIRA mencoba melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pemilik Toko Damai melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-7522-***, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan dan langsung memblokir nomor kontak tim investigasi.
Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Selain mendesak penindakan terhadap pelaku usaha, Daniel juga menyoroti adanya isu miring terkait pengamanan bisnis haram ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan bahwa aktivitas distribusi rokok ilegal tersebut dibekingi oleh oknum internal Polres Kuansing dan oknum Unit Intel TNI Kodim setempat.
Oleh karena itu, Pemuda LIRA Riau mengeluarkan tiga tuntutan utama:
Gelar Proses Hukum: Mendesak Kapolres Kuansing dan Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera menangkap dan memeriksa pemilik Toko Damai atas dugaan pelanggaran UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sidak Terbuka Bea Cukai: Meminta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) setempat segera menggelar operasi pasar besar-besaran di gudang serta toko distributor di Kuansing.
Pembersihan Internal: Menuntut pimpinan APH untuk mengusut tuntas rantai pasokan hingga ke tingkat supplier besar sekaligus menindak tegas oknum aparat yang nekat menjadi pelindung (backing) bisnis ilegal ini.
Dampak Multi-Negatif Rokok Ilegal
Menurut Daniel, peredaran rokok ilegal memicu dampak negatif ganda. Selain mengancam kesehatan masyarakat karena produknya tidak melalui uji standar otoritas resmi, bisnis ini juga memicu kerugian negara hingga triliunan rupiah serta membunuh keberlangsungan pelaku industri rokok legal yang taat pajak.
Sebagai organisasi yang memegang prinsip “Mendengar, Melihat, dan Berbuat”, Pemuda LIRA Riau menegaskan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Lancang Kuning. ( Sumber Pemuda LIRA Riau)

banner 325x300