banner 728x250
Berita  

Investigasi, Dairi Darurat Rokok Ilegal, Merek ‘Titan’ Diduga Pasok Cukai Palsu ke Gudang Rahasia

banner 120x600
banner 468x60

DAIRI – Mediamutiara.com Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Dairi semakin mengkhawatirkan. Tim investigasi Mediamutiara.com menemukan indikasi kuat adanya sindikat perdagangan rokok tanpa izin resmi yang menggunakan pita cukai diduga palsu. Praktik ini disinyalir telah berlangsung lama dan tersistematis di jantung Provinsi Sumatera Utara.
Bongkar Muat di Tengah malam
Kamis (09/04/2026), sekitar pukul 00.40 WIB, tim liputan memantau pergerakan mencurigakan di kawasan Stadion Baru. Sebuah truk bak tertutup terpantau merapat ke sebuah bangunan yang diduga milik seorang warga berinisial AB.
Dalam pengamatan tersebut, terlihat aktivitas bongkar muat sekitar 90 kardus besar berisi rokok merek Titan kemasan merah. Bangunan yang secara kasat mata terlihat seperti hunian biasa itu diduga telah dialihfungsikan menjadi gudang transit utama untuk mendistribusikan barang ilegal tersebut ke berbagai pelosok Dairi.
Dugaan “Tangan Besi” dan Bungkamnya Otoritas
Sosok AB, yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual sekaligus agen utama di wilayah ini, memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh tim wartawan. Sikap tertutup ini memperkuat spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya perlindungan dari pihak tertentu.
Muncul dugaan miring terkait adanya “main mata” antara pelaku dengan oknum aparat penegak hukum serta petugas Bea dan Cukai setempat. Lemahnya pengawasan dan ketiadaan tindakan tegas di lapangan memicu opini publik bahwa sindikat ini seolah-olah “kebal hukum”.
“Kami melihat barang masuk dengan bebas seolah tidak ada pemeriksaan sama sekali. Jika ini terus dibiarkan, negara dirugikan miliaran rupiah dari sektor cukai,” ujar salah satu sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ancaman Pidana Berlapis
Secara hukum, praktik ini menabrak sejumlah regulasi berat. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penggunaan pita cukai palsu diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 50 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan:
UU Perlindungan Konsumen: Karena mengedarkan produk tanpa standar mutu resmi.
KUHP Pasal 423: Terkait pemalsuan tanda resmi negara.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kantor Bea Cukai dan kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran merek Titan di wilayah hukum mereka. Redaksi Mediamutiara.com berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan klarifikasi dari pihak berwenang demi penegakan hukum yang transparan.
(Tim Redaksi)

banner 325x300