DAIRI – Mediamutiara.Com Bisnis rokok ilegal di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, seolah memiliki “payung hukum” yang kuat sehingga leluasa beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh penindakan. Salah satu merek yang diduga beredar luas tanpa izin dan pita cukai resmi adalah rokok bermerek “Titan”. Keberanian pelaku bahkan mencapai puncaknya ketika mereka dengan berani menantang media dan aparat, seolah merasa paling aman di wilayah hukum sendiri.
Kasus ini terungkap secara mengejutkan pada Kamis, 9 April 2026, tepat pukul 00.40 WIB—waktu di mana aktivitas biasanya sudah sunyi senyap, namun justru menjadi jam operasi bagi bisnis gelap ini. Tim investigasi wartawan mediamutiara.com yang menerima banyak aduan dari warga, memantau pergerakan sebuah mobil box jenis Canter yang menyelinap memasuki area Stadion Baru Panji Bako, Kecamatan Sitinjo.
Warga setempat sudah lama memendam kekesalan. diduga Sebuah rumah di lokasi tersebut diketahui diubah fungsi menjadi gudang raksasa penyimpanan rokok ilegal. Yang membuat kemarahan masyarakat memuncak, gudang ini dikelola bukan oleh orang sembarangan, melainkan AB yang diduga kuat memiliki koneksi istimewa. Iparnya sendiri, berinisial G N, diketahui bertugas sebagai aparat penegak hukum negara. Dugaan kuat pun muncul: apakah seragam negara ini yang dijadikan tameng agar bisnis ilegal ini tak pernah diganggu?
Sesampainya di lokasi gudang, mata wartawan disuguhi pemandangan yang jelas-jelas melanggar aturan. Mobil box itu sedang sibuk membongkar tumpukan kardus yang bentuk dan ukurannya sangat khas sebagai kemasan rokok. Tanpa ragu, tim wartawan langsung mendatangi lokasi bongkar muat yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi itu.
“Ini barang apa bang? Sudah jam setengah satu malam, kenapa masih sibuk bongkar muat di tempat yang tidak terang seperti ini?” tanya wartawan menodongkan pertanyaan kepada sopir.
Alih-alih gugup atau berusaha menutupi, sopir tersebut justru menjawab dengan santai seolah sedang menjalankan usaha sah. “Ini rokok bang. Kalau ini merek Titan, itu pasti. Kalau ada apa-apa, abang koordinasi saja langsung sama Albert Berutu. Dia pemilik gudang dan penerima barang ini,” ujarnya, sebutan nama pemilik diucapkan dengan yakin seolah menyebut nama orang yang paling berkuasa di sana.
Tak lama kemudian, sosok yang disebut-sebut pun muncul. AB datang dan berhadapan langsung dengan tim wartawan. Tanpa basa-basi, pertanyaan tajam langsung dilontarkan terkait legalitas dan skala usahanya.
“Izin bang, kami dari media. Berapa banyak kardus yang baru dibongkar ini dan sudah berapa lama aktivitas ini berjalan?” tanya wartawan.
Jawaban yang keluar dari mulut AB justru menjadi bukti paling nyata bahwa ada sesuatu yang busuk dalam penegakan hukum di daerah itu. Dengan wajah tenang bahkan sedikit menantang, ia mengaku, “Ini sudah berjalan tahunan. Kalau yang baru dibongkar malam ini, ada sekitar 90 kardus.”
Puncak keterkejutan terjadi ketika wartawan menyinggung soal hukum dan pelaporan. Alih-alih memohon maaf atau berusaha menutup informasi, AB justru melemparkan tantangan yang seolah menertawakan sistem hukum.
“Kalau kalian mau beritakan, silakan saja. Kalau kalian mau melaporkan ke pihak berwenang, silakan saja. Lakukan saja apa yang mau kalian lakukan,” ujarnya dengan nada yang seolah berkata bahwa bahkan laporan pun tidak akan pernah berujung pada hukuman.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa bisnis ini terlindungi. Bagaimana mungkin seorang pengusaha barang ilegal bisa berbicara seberani itu jika tidak ada “tangan dingin” di balik layar? Apakah seragam yang dikenakan kerabatnya yang bekerja di aparat hukum menjadi tameng yang tak tertembus?
Fakta di lapangan ini kini menjadi cermin bagi kinerja Bea Cukai, kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Dairi di bawah kepemimpinan Bupati Dairi. Masyarakat kini bertanya-tanya: Sampai kapan negara membiarkan hukum dipermainkan? Sampai kapan rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan kesehatan masyarakat ini terus beroperasi hanya karena pelakunya memiliki koneksi kuat?
Tantangan sudah dilontarkan. Sekarang, giliran penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum di Dairi tidak buta dan tidak bisa dibeli.
(Tim redaksi)
























