Di duga OML bebas memasok rokok ilegal di kuansing

Foto ilustrasi

Kuantan Singingi – MediaMutiara – Kabupaten Kuantan Singingi menjadi surga bagi pengusaha rokok ilegal (rokok tanpa cukai),rokok ilegal tanpa cukai beredar bebas di warung warung Kabupaten Kuantan Singingi.

Beredar informasi di tengah-tengah masyarakat bahwa rokok ilegal tanpa cukai tersebut sudah menjamur di beberapa daerah Kabupaten Kuantan Singingi,Hampir di seluruh warung di daerah Kabupaten Kuantan Singingi menjual Rokok ilegal bermerk HD Mild, HD Bold, Rans Bold dsb.

Saat pihak awak Metro24.co.id Mengkonfirmasi (15/Juni/2024) melalui pesan WhatsApp kepada salah seorang pemilik warung di pasar inuman yang juga diduga sebagai pemasok Rokok ilegal menggunakan mobil minibus GrandMax Putih berinisial OML,dimana dia mendapatkan stock rokok ilegal tersebut,dengan enteng nya dia menjawab “Siapa anggota abang?dimana Mobil saya ngampas rokok?kalau abg punya bukti jangan dinaikkan dulu berita kirim ke buktinya ke saya,jangan cuma nunjuk dan dapat kabar dari orang aja” ucapnya seperti mendikte.

Jika memang OML ini bukan pemasok Rokok ilegal,kenapa harus melarang awak media menaikkan berita jika mempunyai bukti?
Dari informasi yang kita Himpun,OML ini adalah pemain lama dalam Peredaran rokok ilegal.

Untuk itu kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki peredaran rokok yang diduga di lakukan OML itu.kita berharap APH menindak mereka karena banhak merugikan Negara sebagai pengedar atau pengecer Rokok ilegal yang sudah menjamur di Kuantan Singingi,Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir seberang Khusus nya.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

 

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rilis

Editor : zulhendri