PEKANBARU — Mediamutiara.com Ranah publik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nyaris tak pernah sepi dari riuh persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Setiap hari, jagat maya dan grup-grup diskusi WhatsApp (WAG) warga lokal dibombardir oleh dua narasi yang saling berbenturan, penegakan hukum di satu sisi, dan urusan isi perut di sisi lain.
Merespon mandeknya solusi konkret atas polemik menahun ini, Aktivis Muda Riau, Diki Syahputra, mengambil langkah taktis. Dalam waktu dekat, ia menjadwalkan pertemuan khusus dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau.
Misinya tegas, menagih kejelasan sejauh mana progres realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Persoalan PETI di Kuansing ini sudah seperti lingkaran setan. Kita tidak bisa hanya bicara tangkap-menangkap tanpa memberikan solusi regulasi. Saya akan datangi DPMPTSP Riau untuk mempertanyakan, apa sebenarnya mengganjal Kenapa WPR dan IPR ini jalan di tempat” kata Diki kepada media, Senin (1/6/2026).
Menurut Diki, legalitas tambang rakyat adalah satu-satunya jalan keluar agar benturan antara masyarakat dan aparat penegak hukum bisa diakhiri. Selama payung hukum belum mendarat di tingkat tapak, selama itu pula eskalasi konflik sosial akan terus menghantui wilayah hilir Kuansing.
“Kasihan masyarakat. Mereka bertaruh nyawa di lubang dongfeng, dibayangi rasa takut diburu aparat, hanya demi menyambung hidup harian. Kalau izinnya terbit, mereka bisa menambang dengan tenang, tidak perlu lagi kucing-kucingan,” cetusnya.
Secara regulasi, Tambang Rakyat sejatinya diakui negara sebagai usaha berskala kecil demi mendongkrak ekonomi domestik penduduk setempat. Namun, syarat mutlaknya adalah aktivitas tersebut harus berada di zona WPR yang sah dan didukung oleh dokumen IPR resmi dari pemerintah provinsi.
Diki menilai, lambatnya eksekusi WPR bukan saja merugikan masyarakat secara ekonomi, melainkan juga membuat daerah kehilangan potensi pendapatan yang masif.
“Jika dikelola secara legal dan dibina dengan baik, kekayaan alam ini bisa menjadi mesin penggerak ekonomi warga sekampung, sekaligus menjadi sumber baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuansing. Kita berharap pemerintah tidak lamban menjemput bola,” tutup Diki.(***)
Dilema Perut dan Hukum: Menagih Janji WPR-IPR Kuansing ke Meja DPMPTSP Riau
























