SIDIKALANG –Mediamutiata.Com Isu dugaan praktik jual beli jabatan kini bukan lagi sekadar bisik-bisik di lorong kantor pemerintahan, melainkan fakta yang beredar luas dan menjadi perbincangan panas di berbagai media sosial, tak terkecuali di Kabupaten Dairi. Namun, satu pertanyaan besar dan menyakitkan kini menggantung di udara: mengapa hingga detik ini tak ada satu pun nama oknum atau dalang di balik praktik kotor ini yang terungkap ke publik, apalagi dibawa ke meja hijau?
Berita dan bukti dugaan transasi jabatan itu bertebaran di mana-mana, bisa dibaca, disimak, dan diketahui siapa saja. Namun, bagi para pemegang amanah penegak hukum dan para penjaga keadilan, seolah semua itu adalah pemandangan buta. Mata mereka tertutup rapat, telinga mereka tersumbat rapat, seakan praktik jual beli jabatan yang merajalela ini adalah hal yang wajar, lumrah, bahkan dianggap sebagai hak mutlak segelintir oknum yang merasa berkuasa.
Sorotan tajam kini tertuju pada lemahnya genggaman hukum di negara ini. Sangat besar kemungkinan, praktik kotor ini tak berjalan sendirian. Di balik layar, diperkirakan banyak pihak yang telah ikut serta menikmati hasil kotor dari transasi jabatan tersebut. Mereka bersembunyi di balik kekuasaan, saling melindungi, dan membuat benteng pertahanan yang kokoh agar rahasia busuk ini tak pernah terbongkar ke permukaan.
Muncul pertanyaan keras dari kalangan masyarakat: Apakah aparat penegak hukum (APH) — mulai dari Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga lembaga terkait lainnya — benar-benar menganggap jual beli jabatan sebagai hal biasa? Apakah aturan hukum hanya dibuat untuk rakyat kecil, sementara para oknum yang punya kuasa bebas berlindung di balik jabatannya masing-masing?
Keresahan publik kian memuncak lantaran selain kasus ini, masih menumpuk pula dugaan kasus tindak pidana korupsi lainnya yang sempat viral dan menggegerkan, namun hingga berbulan-bulan berlalu tak kunjung ada titik terang atau keseriusan penanganan. Masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah butuh waktu bertahun-tahun baru kebenaran bisa terungkap? Atau memang sudah diskenariokan agar semua kasus itu mati suri pelan-pelan?
Namun, dari segala persoalan yang ada, satu hal yang paling mendesak dan wajib ditindak tegas adalah kasus jual beli jabatan ini. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan sebuah kejahatan terorganisir yang menjadi sumber segala kejahatan lain di tubuh birokrasi.
Jual beli jabatan telah menjadi mimpi buruk bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja jujur dan berdedikasi. Sistem ini dijadikan alat pemerasan yang kejam: mereka yang sudah terlanjur membeli jabatan, akan berusaha sekuat tenaga mengembalikan modalnya dengan cara korupsi. Sementara bagi ASN yang menolak ikut kotor atau tak mampu membayar “uang kursi”, mereka akan ditindas, dipinggirkan, hingga dicopot dari jabatannya dengan alasan yang direkayasa.
“Jabatan yang seharusnya diemban sebagai amanah pelayanan rakyat, kini diperjualbelikan seperti barang dagangan pasar. ASN dipaksa korupsi demi memulaskan oknum-oknum berkuasa, kalau tidak, karir mereka tamat. Ini perampasan hak dan kehormatan pegawai negeri,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya karena takut ancaman balasan.
Isu yang beredar makin mempertegas ketidakberdayaan hukum: banyak oknum pelaku jual beli jabatan ini dikabarkan memiliki perlindungan kuat dari oknum lain yang lebih tinggi, baik di lingkungan pemerintahan maupun di lingkungan penegak hukum sendiri. Inilah sebabnya, masyarakat pesimis dan meragukan apakah Kejaksaan RI atau lembaga terkait berani bertindak tegas, menelusuri benang kusut ini sampai ke akar, dan menangkap semua yang terlibat—termasuk para dalang yang memegang kendali.
Melihat kenyataan pahit ini, warga pun akhirnya berujar sarkas dan getir: “Kami yakin tidak akan ada tindak lanjut berarti. Oleh sebab itu, kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Wakil Presiden justru memberikan penghargaan tanda jasa dan pujian kepada mereka. Karena hanya merekalah yang berani menjadikan jabatan negara sebagai lahan bisnis pribadi, sementara hukum dan keadilan hanya menjadi hiasan dinding belaka.”
Pertanyaannya kini tergantung ke langit: Sampai kapan negeri ini akan membiarkan praktik jual beli jabatan merajarela? Sampai kapan hukum kalah oleh kekuasaan dan uang? Jeritan rakyat sudah terdengar nyaring, tinggal menunggu apakah telinga para pemimpin benar-benar mau mendengar dan berani bertindak, atau justru terus membiarkan birokrasi ini membusuk sampai ke tulang-tulangnya.
(LTH)
























