banner 728x250
Hukum  

[FIM] Meradang terkait Galian C Menjamur di Singingi Hilir, APH dan Dinas SDM seperti Tutup Mata!!

banner 120x600
banner 468x60

ket foto : ilustrasi kegiatan quary ilegal di kecamatan Singingi Hilir

Kuansing – MediaMutiara – Diduga Tambang ilegal Galian C di kabupaten Kuantan Singingi masih bebas beroperasi tanpa ada hambatan, Seperti di kecamatan Singingi Hilir yang di duga pemilik berinisial JRN. Hal ini menuai tanda tanya semua pihak. Kenapa JRN bebas beroperasi?padahal sudah sering di sampaikan kepada Kapolsek Singingi Hilir,dan orang dinas SDM kemana? ataukah pelaku ini kebal hukum dan bebas untuk melakukan ini?

banner 325x300

Salah seorang masyarakat tempatan mengatakan kepada media ini, ” Kuari itu sudah lama juga beroperasi, Lokasinya berpindah pindah,Terkadang di dekat Kebun Akasia RAPP, kadang di Sungai mangkoba, sekarang di Kebun sawit milik JRN. Ungkap masyarakat yang meminta identitasnya untuk di rahasiakan.

Untuk itu Fuja Ibrahim [ F I M ] Politikus Muda dan Penggiat Media sosial yang di kenal kritis angkat bicara “Kita meminta aktivitas tambang ilegal ini harus menjadi perhatian bagi Dinas SDM dan Aparat Penegak Hukum (APH). karena kita tidak mau Sumber Daya Alam kita justru di rusak untuk memperkaya diri pribadi dan tak ada juga bantuan kepada masyarakat dari kegiatan ilegal itu.

Selain itu juga yang ditakutkan adalah dampak dari tambang ilegal di tengah cuaca yang tak menentu bisa berakibat banjir, justru rakyat yang ada di sekitarnya akan mendapatkan dampak dari aktivitas tambang ini,Daerah kita juga merugi karena kegiatan ilegal ini sudah jelas tidak membayar pajak,Kalau pun ada bayaran mungkin itu bisa di sebut sebagai Upeti.

Untuk itu, kita berharap Pemerintah Provinsi dan Aparat Penegak Hukum untuk segera membentuk TIM dan menindak para pemilik Quary Ilegal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,”.

Sumber : rilis/tim

Editor : Zulhendri

banner 325x300