DAIRI – Mediamutiara.com Proyek Pengembangan, Renovasi, dan Penambahan Ruangan Puskesmas Sigalingging di Desa Sigalingging, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Anggaran proyek yang hampir mencapai Rp200 juta dinilai warga terlalu fantastis dan tidak sebanding dengan pekerjaan fisik di lapangan, memicu dugaan adanya praktik mark-up yang merugikan keuangan daerah.
Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi Spesifik Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp199.750.000. Pelaksana proyek adalah CV. Vinboti Mandiri.
Salah satu pemerhati pembangunan lokal, TiTo Manik Kuta, yang juga warga Sigalingging, menyatakan keberatannya terhadap besaran dana tersebut.
“Menurut hemat kami, anggaran pembangunan penambahan ruangan Puskesmas Sigalingging dengan ukuran 4 \times 8 = 32 meter ini terlalu besar. Biaya paling tinggi seharusnya sekitar Rp2,5 juta per meter. Nilai kontrak hampir Rp200 juta untuk penambahan ruangan sederhana jelas berpotensi penyimpangan,” ungkapnya pada Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek tersebut secara spesifik hanya mencakup pekerjaan Penambahan Ruangan Puskesmas.
Tahap Pengerjaan dan Tanggapan Pengawas
Saat dikonfirmasi, Sitanggang selaku konsultan pengawas proyek, menjelaskan bahwa pekerjaan renovasi dan penambahan ruangan tersebut memiliki dimensi Lebar 4 Meter dan Panjang 8 Meter.
“Tahap pekerjaan sudah mencapai 80 persen,” jelas Sitanggang, Selasa (23/12/2025).
Meski pekerjaan diklaim hampir rampung, pelaksanaan proyek ini terus menuai perhatian publik, khususnya terkait anggaran yang dianggap tidak wajar.
Tuntutan Audit Menyeluruh
Menyikapi dugaan penggelembungan dana ini, warga menuntut tindakan tegas dari penegak hukum. Baslan Naibaho meminta aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara untuk segera melakukan audit mendalam terhadap proyek tersebut.
“Kami minta kepada APH dan BPKP untuk memeriksa dan mengaudit dugaan mark-up ini. Jika terbukti ada penyelewengan, pihak yang terlibat harus diproses hukum,” tegas Baslan.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas kelalaian pengawasan dan potensi kerugian negara berada di tangan Kepala Dinas Kesehatan Dairi sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana (CV. Vinboti Mandiri), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi belum berhasil dimintai konfirmasi terkait dugaan mark-up dalam proyek strategis ini.
(LTH)
























