KUANTAN SINGINGI – Mediamutiara.com Aktivitas penampungan dan pemurnian emas yang diduga berasal dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanah Teban, Desa Pulau Baru Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, kian meresahkan. Meski ilegal, lokasi pembakaran emas tersebut terpantau beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Senin (11/05/2026), aktivitas pengolahan logam mulia ini disinyalir dikelola oleh seseorang berinisial DN. Ironisnya, operasional tempat ini disebut-sebut mendapat pengawalan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seorang sumber warga yang identitasnya minta dirahasiakan mengungkapkan keheranannya atas eksistensi tempat pemurnian tersebut yang seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
“Tempat pembakaran itu milik inisial DN. Kabarnya ada oknum yang ikut memantau di situ, termasuk inisial WP. Kami heran, kok bisa bebas beroperasi tanpa rasa takut akan hukum?” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Aktivitas penampungan dan pemurnian hasil tambang ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain merugikan negara, proses pembakaran emas di area pemukiman juga berisiko tinggi mencemari lingkungan akibat uap merkuri yang dihasilkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak Polsek Kuantan Tengah terkait langkah penindakan yang akan diambil. Masyarakat berharap aparat bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam memberantas rantai aktivitas PETI, termasuk para penampungnya.(Red)
Beranda
Berita
Diduga Kebal Hukum, Tempat Pemurnian Emas Hasil PETI di Pulau Baru Kopah Beroperasi Bebas
Diduga Kebal Hukum, Tempat Pemurnian Emas Hasil PETI di Pulau Baru Kopah Beroperasi Bebas
























