banner 728x250
Berita  

Diduga Asal Jadi, Proyek Jalan Nasional Kabanjahe–Dairi Senilai APBN Mulai Retak

banner 120x600
banner 468x60

DAIRI — Mediamutiara.com Pengerjaan pengaspalan jalan nasional ruas Kabanjahe – KM 6 di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, memicu sorotan publik. Pasalnya, lapisan aspal hotmix sepanjang 1 kilometer yang baru dihampar hitungan minggu sudah mengalami retak memanjang, padahal proses pengerjaan proyek APBN ini belum sepenuhnya rampung.
Pantauan di lapangan pada Rabu (10/9/2026) menunjukkan kerusakan signifikan di lajur kanan, sementara pengerjaan lajur kiri masih berlangsung. Kerusakan dini (premature cracking) tersebut mengindikasikan adanya masalah serius pada kualitas material maupun prosedur pengerjaan di lapangan.
Prosedur Pengawasan Teknis Dipertanyakan
Dugaan kelalaian prosedur memuncak setelah proses pembongkaran dan penghamparan hotmix disinyalir berlangsung tanpa pengawasan melekat dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut maupun konsultan pengawas.
Pemeriksaan suhu aspal—yang merupakan parameter vital untuk menjamin kerapatan dan daya tahan jalan—diduga kuat diabaikan. Salah seorang pekerja di lokasi mengakui bahwa pengujian suhu hanya dilakukan sekali di awal, sementara truk pengangkut aspal lainnya langsung membongkar muatan tanpa melalui proses pengecekan standar.
Saat dikonfirmasi mengenai minimnya pengawasan di lokasi, Marga Sitanggang selaku perwakilan BBPPJN Sumut menyatakan bahwa pihak kontraktor pelaksana, PT Tombang Mitra Utama, tidak memberikan pemberitahuan jadwal penghamparan kepada tim pengawas.
Sorotan Transparansi dan Potensi Pelanggaran
Selain masalah teknis, transparansi proyek turut dikritik warga setempat. Papan informasi proyek dilaporkan terpasang di wilayah Kabanjahe, jauh dari titik lokasi pengerjaan utama di Desa Sungai Raya. Kondisi ini menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Secara teknis konstruksi, retak dini pada hotmix umumnya dipicu oleh beberapa faktor utama:
Suhu penghamparan aspal yang sudah di bawah standar teknis (temperature drop).
Tingkat pemadatan (compaction) yang tidak optimal.
Penanganan sambungan antar-lajur (longitudinal joint) yang kurang presisi.
Pelanggaran terhadap prosedur teknis ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait kewajiban pemenuhan standar keamanan dan keselamatan, serta UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengenai efisiensi penggunaan anggaran publik. Jika ditemukan unsur kesengsaraan atau persekongkolan yang mengakibatkan kerugian negara, penyedia jasa dan pengawas dapat berhadapan dengan sanksi hukum.
Desakan Audit dan Perbaikan
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Tombang Mitra Utama dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPPJN Sumut belum memberikan keterangan resmi balasan terkait temuan di lapangan.
Masyarakat mengimbau agar instansi berwenang segera mengambil langkah tegas:
BBPJN Sumut melakukan audit teknis independen (termasuk pengujian sampel core drill) dan menghentikan sementara pengerjaan hingga spesifikasi sesuai standar.
Kontraktor Pelaksana diwajibkan membongkar dan melapis ulang area yang rusak atas biaya sendiri sesuai ketentuan masa konstruksi/pemeliharaan.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan pembiaran atau indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut.(LTH)

banner 325x300