Kuantan Singingi – Mediamutiara.com Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan, tepatnya di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, dilaporkan semakin marak. Kondisi ini membuat warga resah dan meminta perhatian serius dari pihak berwenang.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025. “Tolonglah kami, Pak. Sampaikan kepada Kapolres Kuansing agar memberantas rakit-rakit dompeng di desa kami ini,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurut pantauan warga, aliran Sungai Batang Kuantan kini dipenuhi dengan rakit-rakit dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI.
Warga mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum (APH) terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini tanpa tindakan serius.
Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158 dengan tegas menyatakan bahwa pelaku PETI dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda fantastis mencapai Rp10 miliar. Namun, ancaman hukum ini seolah tidak menyurutkan para pelaku.
Warga berharap Kapolres Kuantan Singingi dapat segera datang langsung ke Desa Teluk Bayur untuk melihat dan menindaklanjuti secara serius aktivitas PETI yang meresahkan ini.(Red)
























