KUANTAN SINGINGI – Mediamutiara.com Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan. Kali ini, satu unit alat berat merek Hitachi bersama empat unit rakit mesin dompeng terpantau bebas beroperasi merusak ekosistem di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya.
Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat setempat.
Hukum Terkesan Tumpul,
Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, kegiatan penambangan ini seolah-olah memiliki “kekebalan” terhadap hukum.
“Sudah lama operasi pertambangan emas di sini pak, namun hingga kini belum pernah ada tindakan tegas atau disentuh hukum,” ungkapnya kepada tim media, Senin (02/03/2026).
Pelanggaran Serius UU Minerba
Penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain merusak struktur tanah dan mencemari sumber air warga, kegiatan ini secara nyata merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah maupun pusat.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti pendangkalan sungai dan pencemaran zat kimia berbahaya, diprediksi akan menjadi beban ekologis jangka panjang bagi masyarakat Desa Muara Langsat.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kuantan Singingi guna mempertanyakan langkah konkret kepolisian dalam memberantas praktik PETI yang semakin terang-terangan di wilayah hukumnya.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata, bukan sekadar imbauan, agar alat berat tersebut segera diamankan dan dalang di balik aktivitas ini diproses sesuai hukum yang berlaku.(Boby)
























