banner 728x250
Berita  

Oknum BPD Diduga Bertindak Preman, Jari Warga Putus Akibat “Teror Kekuasaan”

banner 120x600
banner 468x60

PAKPAK BHARAT – Mediamutiara.com Marwah pemerintahan desa di Kabupaten Pakpak Bharat kini berada di titik nadir. Harapan warga akan ketenangan terusik oleh tindakan brutal oknum pejabat yang seharusnya menjadi pengayom. Yakup Limbong, oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kuta Dame, diduga melakukan penganiayaan sadis terhadap seorang warga bernama Aloisus Lumbangaol hingga menyebabkan cacat permanen.

Peristiwa kelam ini bermula dari hal sepele yang memuncak menjadi tragedi. Menurut keterangan keluarga, ketegangan dipicu oleh suara musik keras dari kediaman Yakup Limbong yang mengganggu ketenangan warga Dusun Lumban Siregar.
Niat keluarga korban yang hanya ingin beristirahat setelah lelah berladang justru berbuah petaka. Alih-alih menerima masukan dengan bijak sebagai pejabat desa, oknum BPD tersebut diduga merespons dengan makian kasar. Situasi kian memanas saat pelaku mendatangi rumah korban. Adu mulut tak terelakkan hingga berujung pada aksi kekerasan fisik yang brutal.
Akibat serangan tersebut, Aloisus Lumbangaol mengalami luka parah. Tragis, jari kaki korban dilaporkan putus, memaksa korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan kehilangan kemampuan fisiknya secara permanen.
Pelaku Melapor, Korban Terjepit
Kasus ini menyisakan lubang besar dalam rasa keadilan masyarakat. Di saat korban masih mengerang kesakitan di bangsal rumah sakit, Yakup Limbong justru bergerak cepat dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kerajaan.
Upaya keluarga korban untuk mendapatkan keadilan sempat menemui jalan buntu saat laporan mereka di Polsek Kerajaan diduga ditolak dengan alasan prosedural. Tak menyerah pada keadaan, keluarga korban akhirnya membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi, yakni Polres Pakpak Bharat, demi mencari keadilan yang jujur dan tanpa intervensi jabatan.

banner 325x300

Secara konstitusional, anggota BPD diatur ketat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Seorang anggota BPD dilarang keras melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Secara pidana, tindakan ini memenuhi unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Selain jeratan jeruji besi, Yakup Limbong kini menghadapi desakan kuat untuk dipecat secara tidak hormat melalui mekanisme Pemberhentian Antar Waktu (PAW).

Kini, mata publik tertuju pada Kapolres Pakpak Bharat dan Bupati Pakpak Bharat. Masyarakat menuntut transparansi total. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, Ataukah negara hadir untuk membuktikan bahwa jabatan desa bukan tiket untuk bertindak sewenang-wenang.
“Ini bukan hanya soal jari yang putus, ini soal martabat warga desa yang diinjak-injak oleh mereka yang merasa punya kuasa,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Keadilan bagi Aloisus Lumbangaol adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum di bumi Pakpak Bharat.(LTH)

banner 325x300