Pakpak Bharat — Mediamutiara.com Sumut – PT PP (Persero), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, diduga keras telah melanggar Peraturan Menteri BUMN dengan memberikan pekerjaan senilai miliaran rupiah kepada vendor yang tidak memiliki status badan hukum sah, atau dikenal sebagai “vendor bodong”. Praktik ini terindikasi terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Desa Perpulungen, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan kuat dugaan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Dugaan utama mengarah pada pelanggaran serius terhadap kewajiban hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri BUMN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan semua rekanan atau vendor yang bermitra dengan BUMN harus berstatus sebagai badan hukum yang didirikan secara sah dan memiliki izin usaha yang lengkap.
Pemberian pekerjaan kepada entitas tanpa legalitas (vendor fiktif) merupakan celah besar yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus di Pakpak Bharat ini disinyalir melibatkan modus proyek fiktif, di mana pekerjaan diberikan kepada vendor yang tidak memenuhi syarat legalitas. Selain isu vendor, investigasi di lapangan juga menemukan dugaan penggunaan material, seperti pasir, yang tidak didukung oleh izin resmi (ilegal), menambah daftar pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek irigasi ini diperkirakan mencapai angka yang signifikan, hingga puluhan miliar rupiah.
Indikasi penyimpangan juga ditemukan pada aspek administratif dan teknis. Meskipun PT PP (Persero) memiliki sistem pengadaan elektronik (Smart E-Proc) yang dirancang untuk memverifikasi legalitas vendor dan mencegah konflik kepentingan, sistem ini diduga telah diabaikan.
Lebih lanjut, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, ditemukan kejanggalan di mana uni price (harga satuan) disebut-sebut tidak menentukan nilai pagu pekerjaan, yang menunjukkan adanya ketidakjelasan atau manipulasi dalam penetapan nilai kontrak.(LTH)
Tindakan memberikan kontrak kepada entitas yang bukan merupakan perusahaan berbadan hukum yang sah jelas merupakan pelanggaran serius yang dilarang.
Menyikapi temuan ini, masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi proyek fiktif di PT PP (Persero) di Pakpak Bharat. Apabila terbukti, tindakan ini dapat menyeret individu yang terlibat, baik dari pihak PT PP maupun vendor terkait, pada sanksi hukum berat, termasuk pidana penjara, denda, serta kerugian reputasi dan finansial bagi perusahaan negara.(LTH)
























