banner 728x250
Berita  

Geger Kuansing! Warung Remang-Remang “Putri Tato” Diduga Kebal Hukum, Satpol PP Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Kuantan Singingi – Mediamutiara.com Gempar di Kabupaten Kuantan Singingi, Sebuah warung remang-remang milik seorang berinisial “Putri Tato” di Jalan Lintas Sentajo Geringging Baru KM 10 diduga kuat terang-terangan melangkahi Peraturan Daerah (PERDA) Tahun 2002 No. 20 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). Parahnya lagi, usaha yang ditengarai menyediakan wanita penghibur ini beroperasi lancar tanpa hambatan, memicu tanda tanya besar terhadap kinerja penegak Perda.

Satpol PP “Tutup Mata” atau Ada Apa di Balik Layar,
Sorotan tajam kini mengarah pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuansing. Pasalnya, saat dikonfirmasi, Plt. Kasatpol PP, Rio Kasiter Wandra, S.Sos.MM, hanya menjawab akan kita tindak lanjuti. Tak ada tanggapan, lain. Kondisi ini sontak memicu pertanyaan dan kecurigaan di kalangan masyarakat, Ada apa di balik pembiaran ini.

banner 325x300

Kinerja Satpol PP yang seolah “tutup mata” terhadap aktivitas terlarang ini membuat publik bertanya-tanya. Apakah ada “main mata” atau alasan lain di balik ketiadaan penindakan.
Masyarakat Hanya Bisa Pasrah, Harapan pada Penegak Hukum Memudar.
“Kami cuma bisa melihat dan membaca saja,” ujar seorang warga yang ditemui di kedai kopi, saat dimintai tanggapannya terkait viralnya berita ini hingga trending di Google. “Kalau masalah kinerja Satpol PP Kab. Kuansing, kami tidak bisa komentar Bang, sebab kami tidak tahu bagaimana aturannya,” pungkasnya singkat, Kamis (25/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan masyarakat yang merasa tak berdaya melihat dugaan pelanggaran hukum di depan mata mereka.
Investigasi Lapangan Membuktikan: “Putri Tato” Beroperasi Bebas,
Tak ingin berspekulasi, tim awak media langsung bergerak melakukan investigasi dan check and recheck di lapangan. Hasilnya, Dugaan tersebut terbukti benar adanya Warung remang-remang milik Putri Tato benar-benar beroperasi dengan lancar, diduga kuat menyediakan fasilitas dan wanita penghibur untuk melayani para pengunjung dan “hidung belang.”
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat di Kuantan Singingi. Akankah Satpol PP Kuansing terus membisu, atau akan ada tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini, Masyarakat menanti jawaban dan kejelasan.(Red)

banner 325x300