KUANTAN SINGINGI – Mediamutiata.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan rakit dompeng kian marak di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Ironisnya, hukum Minerba seolah tumpul di wilayah ini, khususnya di tiga desa: Desa Sikakak, Pulau Jambu, dan Desa Pulau Bayur.
Berdasarkan investigasi di lapangan, puluhan rakit dompeng tampak bebas beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan. Berdasarkan keterangan seorang sumber lokal yang identitasnya dirahasiakan, aktivitas ilegal ini diduga dikoordinasi oleh seorang oknum warga setempat.
”Sungai Kuantan yang menjadi tempat beroperasinya rakit-rakit dompeng itu dikutip bayaran oleh seseorang bernama Iyus. Dia mengklaim sepihak seolah-olah sungai itu miliknya pribadi,” ujar sumber tersebut kepada media, Selasa (7/7/2026).
Desakan Penegakan Hukum
Tindakan klaim sepihak dan dugaan pungutan liar (pungli) atas fasilitas publik ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas oknum yang terlibat, baik para pelaku penambangan ilegal maupun pihak yang membekinginya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana yang merusak ekosistem lingkungan. Selain itu, sungai merupakan aset negara yang tidak dapat diklaim atau diperjualbelikan oleh individu.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait langkah penertiban dan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Cerenti. (Red)
Beranda
Berita
Diduga "Kuasai" Sungai Kuantan, Oknum Warga Cerenti Kutip Pungli dari Penambang Emas Ilegal
Diduga “Kuasai” Sungai Kuantan, Oknum Warga Cerenti Kutip Pungli dari Penambang Emas Ilegal
























