PAKPAK BHARAT – Medamutiara.Com Kawasan perkantoran Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Desa Cikaok, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat kini menjadi sorotan utama masyarakat. Keberadaan kios semi permanen yang tidak tertata rapi di sepanjang jalan hingga batas kompleks instansi, ditambah dugaan praktik premanisme, pungutan liar, hingga kasus pengerusakan aset milik warga, menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan pada Minggu (7/6/2026), kawasan yang seharusnya menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan pendidikan aparatur tersebut kini tampak berubah fungsi menjadi seperti pasar terbuka. Beragam usaha mulai dari warung kopi, kios makanan, hingga toko kelontong berdiri memadati bahu jalan dan area yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan perkantoran. Kondisi ini tidak hanya mengurangi kerapian dan wibawa instansi pemerintah, namun juga mengganggu kelancaran lalu lintas kendaraan dinas serta akses peserta pelatihan, terutama pada jam-jam operasional sibuk.
INSIDEN PENGERUSAKAN MENUNJUKKAN TINDAKAN KRIMINAL
Situasi menjadi semakin memanas setelah terjadi peristiwa pengerusakan sejumlah kios milik pedagang pada Sabtu malam (6/6/2026). Hasil pantauan menunjukkan sejumlah bangunan kios mengalami kerusakan pada bagian dinding dan papan nama, sementara barang dagangan berserakan di lokasi.
Dari keterangan sejumlah pedagang yang tidak mau disebutkan identitasnya terungkap fakta bahwa tindakan tersebut merupakan dampak penolakan mereka terhadap permintaan pungutan uang lapak yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan kelompok preman.
“Mereka datang secara diam-diam pada malam hari meminta uang lapak kepada kami. Karena kami tidak mampu membayar atau menolak permintaan tersebut, keesokan harinya kios kami dirusak. Ini bukan sekadar masalah perselisihan, tapi tindakan kriminal yang meresahkan warga dan melanggar hukum,” ungkap salah satu pemilik kios dengan nada kecewa.
TUNTUTAN MASYARAKAT: PENEGAKAN HUKUM TEGAS DAN PELAKU DITANGKAP SEGERA
Kondisi ini mendapat penolakan keras dari masyarakat, peserta pelatihan maupun seluruh pihak yang peduli dengan ketertiban wilayah. Mereka menilai praktik pungutan liar dan aksi kekerasan terhadap aset warga adalah pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka menuntut:
✅ Aparat kepolisian segera membuka penyelidikan tuntas terhadap kasus pengerusakan dan dugaan pungutan liar.
✅ Pelaku yang terbukti bersalah harus segera ditangkap dan diadili sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
✅ Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Badan Diklat segera melakukan penertiban kawasan secara tertib, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa diskriminasi.
DASAR HUKUM YANG BERLAKU
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP, tindakan pungutan liar termasuk dalam pelanggaran terhadap hak milik dan ketertiban umum yang diatur dalam Pasal 368 hingga Pasal 372 tentang Kejahatan Terhadap Harta Benda, serta Pasal 511 tentang Pungutan Tanpa Hak. Sementara itu, tindakan pengerusakan barang milik orang lain diatur dalam Pasal 406 KUHP yang mengancam hukuman penjara bagi pelaku yang terbukti bersalah. Praktik premanisme yang meresahkan masyarakat juga merupakan pelanggaran terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan penertiban ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
MENUNGGU TINDAKAN NYATA APARAT
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pakpak Bharat, Satpol PP maupun Badan Diklat Kabupaten Pakpak Bharat belum merilis keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun rencana tindakan penertiban. Hal ini membuat masyarakat semakin menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan, mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, dan memastikan keadilan terwujud.
Masyarakat berharap kawasan perkantoran Badan Diklat dapat segera kembali menjadi tempat yang tertib, aman, berwibawa dan kondusif untuk kegiatan pelayanan publik serta pendidikan aparatur, dengan memastikan setiap pelanggaran hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan tidak ada yang lolos dari hukum.
(Tim/LTH)
























