Dairi-Mediamutiara.Com Dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang ada di kabupaten Dairi Sumatera Utara dilaporkan Polres Dairi, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Senin (23/06/2025).
Laporan Polisi tersebut dengan nomor : LP/B/241/IV/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tanggal 23 Juni 2025, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah Undang Undang nomor 1, 1946 Tentang KUHP.
Mulyadi Siboro Warga Desa Kalang Baru, Kecamatan Sidikalang Dairi melaporkan kasus penghinaan itu karena dirinya tidak terlibat atau tidak ikut serta dengan Oknum LSM tersebut.
“Menurut keterangan M,S “Saya tidak Pernah ikut serta dilembaga tersebut menjadi anggota, apalagi foto saya dilampirkan dan di print untuk kepentingan pribadi, M,S juga tidak mau ada masalah dengan orang lain,”Ucapnya kepada Wartawan pada saat membuat laporan pengaduan ke Polres Dairi.
“Mulyadi Siboro mengatakan, agar kasus penghinaan yang dilaporkan agar pihak penegak hukum dapat memproses sebagai mana koridor UU yang berlakuo
“M,Siboro juga berharap agar oknum LSM tersebut yang membuat perlakuan penghinaan yang dilakukan oleh oknum LSM mendapatkan efek jera dan tidak terulang kembali”ucapnya
M,Siboro mengatakan kepada orang lain, harga dirinya bahkan sudah tidak ada lagi kalau dibuat seperti itu,”ucapnya.
laporan polisi yang di buatnya oleh M,Siboro akan segera di proses oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Laporan N,Siboro masih berproses, kita tunggu saja”ucap pihak penyidik dari Sat Reskrim polres Dairi, M,Siboro menyeserahkan sepenuhnya untuk proses hukum kepada pihak kepolisian.
(LTH)
























