Waduh, Kades tak Tahu Aturan : Kendaraan Dinas Roda Dua Siapa Saja Bisa Pakai, Bahkan Untuk Kepentingan Pribadi
Dairi – MediaMutiara – di duga kendaraan roda dua, di salah gunakan seharusnya hanya bisa di pakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
menurut keterangan dari pemakai kendaraan dinas kepala desa tersebut, salah satu dari anak sekolah SMA habeahan bersama pangaribuan, bahwa kendaraan roda dua tersebut adalah milik kepala desa Friska br Pangaribuan.
sedangkan peraturan kendaraan dinas baik mobil dan motor dengan PLAT no.merah pada dasarnya Hanya bisa di pakai untuk kebutuhan dinas bukan kepentingan pribadi sesuai peraturan menteri pendayaan aparatur negara no.87 tahun 2005 tentang Dinas adalah fasilitas kerja untuk aset sebagai penunjang pelanggaran pemerintah pemkab bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Media pertanyakan kepada kepala desa Friska br Pangaribuan, kepala desa tidak terima langsung marah marah mengatakan “siapa saja pun bisa memakai” ucapnya saat di konfirmasi di depan kantor camat Sumbul pegagan kabupaten Dairi Sumatera Utara pada tgl 20/04/20/2024.
Untuk di ketahui kendaraan itu dibeli dari uang rakyat yang diberikan untuk penunjang operasional kegiatan Kades dalam pelayanan masyarakat bukan untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi. (Baslan naibaho)