SIDIKALANG — Mediamutiara.com 19 MEI 2026 – Manajemen SD 030285 Sidikalang, Kabupaten Dairi, secara resmi melayangkan Hak Jawab dan Sanggahan Keras terhadap pemberitaan portal media Dairi Pers (terbit 18/05/2026) yang menuduh adanya penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Sekolah SD 030285 Sidikalang, Saripa Leli Sihotang, menegaskan bahwa seluruh narasi dalam berita tersebut murni lahir dari kesalahan pemahaman teknis atas regulasi keuangan negara, bersifat asumtif, dan mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination) institusi pendidikan.
“Kami pastikan, tidak ada satu rupiah pun Dana BOS yang diselewengkan atau dibuat fiktif. Seluruh pengelolaan patuh 100% pada Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 dan diaudit berkala secara resmi,” tegas Saripa Leli Sihotang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2026).
Meluruskan Fakta, Poin demi Poin Sanggahan Resmi
Untuk mencegah misinformasi publik yang lebih meluas, pihak sekolah membeberkan 5 fakta hukum dan teknis berikut:
1. Rasionalisasi Anggaran Ekskul Rp500 Ribu adalah Bentuk Efisiensi Anggaran
Dairi Pers menyoroti penurunan anggaran ekstrakurikuler tahun 2025 menjadi Rp500.000 sebagai kejanggalan laporan fiktif.
Faktanya, Sesuai prinsip fleksibilitas Permendikbudristek, Dana BOS adalah stimulan, bukan satu-satunya sumber. Pada tahun 2025, sekolah mendapatkan dukungan fasilitas langsung dari Komite Sekolah dan swadaya orang tua murid.
Atas dasar kepatutan, sisa anggaran dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak seperti perbaikan ruang kelas dan pengadaan buku utama. Anggaran Rp500.000 tersebut memiliki nota dan laporan kegiatan yang sah.
2. Anggaran Pengembangan Profesi Guru (Rp15-18 Juta) Nyata & Berdokumen
Tuduhan bahwa anggaran peningkatan mutu guru mengalir ke pos fiktif dibantah keras oleh pihak manajemen.
Faktanya, Dana tersebut diserap secara sah untuk membiayai partisipasi guru dalam kegiatan kolektif seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), pengadaan modul ajar, serta pelatihan berbasis digital tingkat kecamatan/kabupaten.
Seluruh kegiatan ini memiliki dokumen fisik yang solid, mulai dari daftar hadir, foto dokumentasi, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).
3. Biaya Perawatan Sarana & Perpustakaan Sangat Logis untuk 315 Siswa
Naskah berita menyebut alokasi Rp50-an juta untuk perawatan dan Rp70-an juta untuk perpustakaan sebagai angka fantastis yang “jejaknya hilang”.
Faktanya: SD 030285 Sidikalang adalah sekolah besar yang melayani 315 siswa. Anggaran Rp50-an juta setahun untuk pemeliharaan fisik bangunan luas (pengecatan, atap bocor, meubeler, dan sanitasi) justru sangat efisien.
Sementara itu, dana perpustakaan senilai Rp70-an juta merupakan akumulasi belanja bertahap untuk buku paket wajib, buku referensi, rak buku, dan komputer perpustakaan yang kini tercatat resmi sebagai Aset Inventaris Negara.
4. Hak Jawab Bukan “Berdiam Diri karena Bersalah”
Sekolah menyayangkan sikap terburu-buru jurnalis yang menyimpulkan bahwa bungkamnya Kepala Sekolah saat dikonfirmasi mendadak adalah tanda bersalah.
Faktanya: Sesuai Pasal 5 ayat (2) Peraturan Dewan Pers, media wajib memberikan waktu yang wajar untuk klarifikasi.
Saat dikonfirmasi, manajemen sekolah sedang melayani proses KBM dan menyusunan LPJ berkala. Penjelasan keuangan negara harus berbasis data tertulis yang valid, bukan pernyataan lisan spekulatif di pinggir jalan.
5. Pencantuman Pasal Tipikor Tanpa Bukti adalah Pelanggaran Kode Etik
Manajemen sekolah keberatan atas pencantuman pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam berita tersebut. Karena pengelolaan dana telah memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas sesuai UU No. 20/2003 Pasal 48, maka tidak ada pelanggaran hukum apa pun di lingkungan SD 030285 Sidikalang.
Siap Diaudit Total dan Cadangkan Hak Hukum
Menutup sanggahan resminya, SD 030285 Sidikalang menyatakan pintu sekolah terbuka lebar bagi lembaga pengawas resmi pemerintah.
“Kami siap diaudit, diperiksa, dan diteliti kapan saja secara terbuka oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Dairi maupun Tim BOS Dinas Pendidikan. Seluruh Buku Kas Umum (BKU), buku pembantu, dan bukti belanja kami lengkap dan siap dipertanggungjawabkan,” pungkas Saripa Leli.
Pihak sekolah mendesak redaksi media terkait untuk segera memuat Hak Jawab ini secara utuh dan setara pada kesempatan pertama demi memulihkan asas praduga tak bersalah. Jika narasi yang mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik ini terus berlanjut, pihak sekolah akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.(LTH)
Beranda
Berita
SD 030285 Sidikalang Bantah Keras Tuduhan Penggelapan Dana BOS: "Itu Salah Paham Teknis dan Fitnah"
SD 030285 Sidikalang Bantah Keras Tuduhan Penggelapan Dana BOS: “Itu Salah Paham Teknis dan Fitnah”
























