DAIRI – Mediamutiara.com Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Utara 5 di Kabupaten Dairi menuai polemik. Kegiatan konstruksi yang menelan anggaran miliaran rupiah ini diduga kuat mengabaikan standar Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), hingga mengancam keselamatan siswa sekolah dasar di lokasi sekitar.
Berdasarkan pantauan gabungan wartawan dan LSM di lokasi proyek pada Selasa (03/02/2025), area konstruksi yang berada tepat di halaman sekolah terpantau terbuka lebar tanpa pagar pengaman. Saat jam istirahat berlangsung, material bongkaran bangunan serta potongan besi tajam berserakan tanpa penjagaan, menciptakan risiko kecelakaan fatal bagi anak-anak.
Dalih “Police Line” dan Kelalaian K3
Saat dikonfirmasi, Yudha selaku pengawas pelaksana dari PT. Toleransi Aceh mengklaim pihaknya telah melakukan koordinasi dan memasang tanda pengaman.
“Sudah kita buatkan police line dan sudah berkoordinasi dengan guru, Bang,” ujarnya.
Namun, pembelaan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh tim pemantau. Anak-anak usia 7–9 tahun dianggap belum memiliki kesadaran akan bahaya garis kuning (police line). Tindakan kontraktor ini diduga melanggar Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, yang mewajibkan pemagaran lokasi kerja dan pengaturan akses keluar masuk secara ketat demi keamanan publik.
Konsultan Pengawas Mengaku Tak Pegang Dokumen Penting
Kejanggalan proyek ini semakin terkuak saat tim mewawancarai pihak Konsultan Pengawas di lapangan. Sang inspektur mengaku telah memberikan teguran dalam laporan mingguan terkait kelengkapan K3, namun teguran tersebut tampaknya diabaikan oleh kontraktor.
Lebih mengejutkan lagi, pihak konsultan mengaku bekerja tanpa dokumen pengendali utama.
“Kami tidak ada pegang (BOQ), kami mengawasi hanya berdasarkan gambar,” ungkapnya lirih. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai bagaimana pengawasan volume dan mutu pekerjaan dilakukan jika dokumen Bill of Quantities (BOQ) tidak dipegang oleh pengawas di lapangan.
Di tengah cecaran pertanyaan wartawan, pengawas pelaksana PT. Toleransi Aceh melontarkan pernyataan yang memancing reaksi keras. Ia seolah menjadikan institusi penegak hukum sebagai pelindung atas kelalaian proyek tersebut.
“Kami merasa bersyukur proyek ini didampingi oleh KEJATISU (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara), tidak ada yang berani macam-macam,” ucapnya dengan nada lantang.
Pernyataan ini dinilai sebagai penyimpangan fungsi pendampingan hukum. Seharusnya, kehadiran Kejaksaan adalah untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan bebas korupsi, bukan digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi kontrol sosial atau melegitimasi pengabaian keselamatan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak dinas terkait dan pihak Kejaksaan untuk meninjau ulang pelaksanaan proyek di lapangan sebelum jatuh korban jiwa dari kalangan siswa.
(LTH)
























