Pemerintah dan Aparat hukum tutup Mata terhadap PETI

Dairi – MediaMutiara – Maraknya Penambang emas tanpa izin,(PETI) di dusun Tomba Desa Onan Lama kecamatan Pegagan hilir kabupaten Dairi Sumut makin merajalela 05/04/2024.

Masyarakat resah karena akibat aktifitas PETI dapat mencemari air sungai dan membunuh ikan yang ada d sepanjang aliran sungai.

Saat media konfirmasi masyarakat setempat yang enggan disebut namanya mereka bilang emas di jual ke salah satu toko emas di sidikalang sekitar satu kilogram perminggu.

“sekali seminggu datangnya pemilik toko mas inisial (A) untuk menjemput kemari sekitar satu kilo ada tiap mingu” ucap warga.

masyarakat berharap pemerintah kabupaten dairi beserta aparat pemerintahan bisa menertibkan PETI ini karena kuat dugaan pemerintah desa ikut ambil bagian dalam tambang ini serta aparat penegak hukum yang bertugas di wilkum desa tersebut.

PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.