DAIRI – Mediamutiara.Com Pola lama yang tak kunjung berubah, justru kian merajalela. Rekam jejak Rinto Hutauruk kini terancam mencorati jabatan yang diembannya: sejak masa menjabat Camat Lae Parira yang dikenal piawai “mengelola” barang kebutuhan desa — mulai ternak babi hingga kebijakan yang seragam di tiap desa binaan — kini di Camat Sumbul, jejak itu terulang persis.
Tahun 2026, Rinto Hutauruk kembali menjalankan skema serupa. Kali ini bukan ternak, melainkan bibit alpukat. Di bawah rekomendasi pribadinya, sebanyak 1.200 batang bibit tahap pertama disebar ke desa-desa dengan jatah bervariasi hingga 190 batang per desa. Namun di balik pembagian itu, tersembunyi tekanan nyata. Salah satu perangkat desa mengakui tanpa ragu: “Semua bibit ini atas ajuan Camat.” Wajah para perangkat desa pun tak menyembunyikan beban di pundak mereka — tekanan terasa nyata, seakan tak ada ruang untuk menolak.
Kecurigaan menguat saat detail dibongkar. Label sertifikat yang menempel di tiap batang bibit tertulis tahun 2025, padahal didistribusikan tahun 2026. Di mana kejelasan prosedur pengadaan? Di mana transparansi harga, spesifikasi, dan sumber dana? Semuanya kabur, tak sejalan dengan aturan baku pengadaan barang.
Bukan itu saja. Saat awak media berupaya konfirmasi, jawaban yang didapat adalah pembungkaman mutlak. Telepon selular Camat Rinto Hutauruk tak dijawab, dan nomor awak media justru langsung diblokir. Ini bukan sekadar enggan bicara — ini bukti ketakutan akan terungkapnya kebenaran.
Pola berulang = modus tetap. Dulu di Lae Parira dikenal sebagai “penyedia barang” di tiap desa binaan, kini di Sumbul skema berganti nama tapi tujuannya diduga sama: memanfaatkan jabatan sebagai ladang bisnis pribadi di balik nama program desa. Kepala desa terhimpit, masyarakat tak berdaya, dan ASN yang seharusnya mengabdi justru memperkaya diri.
Ini bukan lagi sekadar keluhan — ini pelanggaran nyata.
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — melanggar asas transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
– UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara — melanggar kewajiban netralitas, tidak menyalahgunakan wewenang, serta menjaga integritas dan kehormatan jabatan.
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — pelanggaran atas tata kelola yang baik serta penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
Pemerintah Kabupaten Dairi, Bupati Vickner Sinaga dan Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala tak boleh diam lagi! Inspektorat Kabupaten Dairi wajib turun sidik segera. Kejaksaan Negeri Dairi diminta memanggil dan memeriksa Camat Rinto Hutauruk tanpa menunda. Jika dibiarkan, siapa yang selanjutnya menjadi korban pemerasan jabatan ini?
Camat dengan rekam jejak berulang seperti ini TIDAK LAYAK memegang jabatan di mana pun di Kabupaten Dairi. Mundur atau dievaluasi — sekarang juga!
(Tim/LTH)
























