banner 728x250
Berita  

Gawat !!! Diduga Yang Tahu Hukum Serobot Tanah

banner 120x600
banner 468x60

 

Dairi -Mediamutiara.Com Merasa keberatan atas bangunan yang berdiri melewati batas patok tanah, Marinim Habeahan Didampingi Kuasa Hukum Jawakim Matanari Melaporkan berinisial JS Kepolres Dairi kabupaten Dairi.

banner 325x300

Dengan STTLP No112/lll/2025./Polda Sumut. Ketika dikonfirmasi KH Jawakim matanari diruang kerjanya Jumat 14/3/2025 menjelaskan bahwa alasan untuk melaporkan Kasus penyerobotan dan penghinaan Terhadap Marinim Habeahan diduga Dilakukan JS adalah karena Awalnya pelapor Telah menegur pihak terlapor sebelum membangun Rumah yang Berdampingan dengan lahan korban namun teguran Marinim Habeahan tidak di indahkan Oleh J,S

Namun JS menyikapi ucapan Marinim Habeahan dengan ucapan arogan padahal niat ibu M, Habeahan sangat lah baik,karena sudah jelas bahwa ukuran tanah yang dibuat Oleh Carly Nababan sebagai pemilik Awal kaplingan di Desa Kalang Sembara kec. Sidikalang Kab. Dairi sudah jelas sesuai dengan ukuran setiap kaplingan ,ternyata fakta dilapangan bangunan yang berdiri disamping tanah milik Marinim Habeahan sudah melewati patok tanah.

Ketika KH DiKonfirmasi kepada br Silalahi pemilik tanah sebelumnya menjelaskan bahwa patok tanah yang tersebut dibuat oleh Carly Nababan sudah membuat patok yang tertanam Dengan ukuran yang sesuai Setiap kaplingan.

Yang menjadi faktor pendukung bahwa pemilik bangunan sudah memakai tanah tanpa Seijin Marinim Habeahan sebagai pemilik tanah.Diduga terlapor yang tahu hukum sudah melanggar hukum.

Terjadinya persoalan serobot tanah itu saya sebagai kuasa hukum meminta keadilan kepada klien saya ,karena apabila bangunan sudah melewati Tanah milik Marinim Habeahan maka bangunan itu harus dibongkar,tetapi itu tergantung klien saya bagaimana nanti bentuknya ,yang jelas prosedur hukum harus dijalani dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun Karena Unsur Pidananya memenuhi syarat maka kita buat Laporan ke Polisi dengan dugaan Penyerobotan Tanah dan Penghinaan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan .ucap Jawakim (Lamhot Tua P Habeahan

banner 325x300