Dairi , Mediamutiara.com Merasa keberatan atas bangunan yang berdiri melewati patok tanah,Marinim habeahan didampingi kuasa Hukum Jawakim matanari laporkan JS kepolres Dairi dengan STTLP NO 112/lll/2025/Polda sumut.
ketika dikonfirmasi kuasa Hukum jawakim Matanari diruang kerjanya Jum,at 14/3/2025 mejelaskan bahwa alasan untuk melaporkan JS adalah karena awal nya pelapor telah menegur pihak terlapor sebelum mendirikan bangunan namun tidak menyikapi dengan niat baik,karena sudah jelas bahwa ukuran tanah yang dibuat oleh Carly Nababan sebagai pemilik kaplingan tanah didesa kalang sembara perumahan Rori Natha kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sudah jelas sesuai ukuran setiap kapling,ternyata fakta dilapangan bangunan yang berdiri disamping tanah milik Marinim habeahan sudah melewati patok tanah.
Ketika kuasa hukum Jawakim matanari konfirmasi kepada br Silalahi pemilik tanah sebelumnya menjelaskan bahwa patok tanah yang dibuat oleh Carly. Nababan(Budianto Tanjung)
























