banner 728x250
Berita  

Kasus Penganiayaan Anak di Medan Mandek, Kinerja Polrestabes Medan Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN – Mediamutiara. com Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Medan. Laporan kasus penganiayaan sadis terhadap bocah berinisial BR (8), yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri berinisial PSD, hingga kini dinilai “mati suri” di tangan penyidik Polrestabes Medan.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/898/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 1 Maret 2026 tersebut seolah jalan di tempat. Padahal, fakta-fakta kekerasan yang dialami korban tergolong sangat ekstrem dan mengancam nyawa.
Kronologi Kekerasan yang Memilukan
Berdasarkan keterangan pelapor, Dhayalen (41), peristiwa memilukan ini bermula pada Desember 2025 di kediaman mereka di kawasan Medan Sunggal. Korban BR dilaporkan mengalami serangkaian penyiksaan fisik yang brutal, antara lain:
Kepala Diinjak,Terlapor diduga menginjak kepala korban berulang kali hingga terbentur ke lantai dan mengeluarkan darah.
Korban dipukul pada bagian pipi hingga terjatuh dan tidak mampu berdiri.
Pada insiden susulan 25 Februari 2026, korban mengalami pemukulan yang mengakibatkan gigi bagian atas copot, serta lebam di pelipis dan paha.
Ironisnya, saat pelapor hendak membawa korban ke rumah sakit, terlapor diduga melakukan penghalangan untuk menutupi aksi kejinya.
Profesionalisme Polri Jadi Sorotan
Meski laporan sudah berjalan selama satu bulan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan hingga kini belum melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap terlapor PSD. Hal ini memicu gelombang kritik dari masyarakat dan pengamat hukum.
Sistem informasi SP2HP Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi jendela transparansi bagi publik, nyatanya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Publik kini bertanya-tanya: Ada apa dengan Kanit PPA dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Hari ini kita dipertontonkan pada lambatnya respon kepolisian dalam melindungi anak di bawah umur. Kami meminta Kapolda Sumatera Utara segera mengambil alih atau mengevaluasi kinerja jajaran Polrestabes Medan,” tegas perwakilan masyarakat dalam keterangannya.
Jerat Hukum Perlindungan Anak
Secara hukum, tindakan terlapor dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mengingat status terlapor adalah ibu kandung, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok.
Kini, nasib BR bergantung pada ketegasan aparat penegak hukum. Jika terus dibiarkan tanpa kepastian, dikhawatirkan korban akan terus mengalami trauma psikis yang mendalam serta ancaman fisik yang lebih fatal di masa depan.(LTH)

banner 325x300