Dua Pelaku PETI Di Desa Kuantan Sako Di Tangkap Polsek Logas Tanah Darat.

Kuantan Singingi, Mutiara.com Polsek Logas Tanah Darat berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI). Keduanya adalah M (28), dan PR (24). Mereka diamankan pada, Jumat, (06/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di Aliran Sungai Jake yang terletak di Blok C Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek LTD IPTU Nyus Pendri, SH.,MH, mengatakan “berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kuantan Sako bahwa dialiran Sungai Jake Blok C Desa Kuantan Sako ada aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek LTD AIPDA Andy Candra,SH.,MH, untuk melakukan Penyelidikan tentang Informasi tersebut,”

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat AIPDA Andy Candra,SH.,MH, beserta Anggota Unit Reskrim BRIPKA Angga, S.H, BRIPKA Eko Siswantoro, BRIPKA Eko Pebriwandi dan BRIPTU Riski Raja Guk Guk berangkat menuju Blok C Desa Kuantan Sako

“Sesampainya di lokasi PETI Kanit Reskrim bersama-sama dengan Anggota menyisiri perkebunan dan sungai untuk mencari keberadaan Penambang Emas tersebut dan setelah melihat dari kejauhan nampak ada dua unit Rakit dompeng yang sedang beraktifitas lalu mendekati Rakit Dompeng tersebut secara diam-diam dan pada saat sudah dekat dengan Rakit Dompeng lalu Kanit Reskrim beserta Anggota langsung menangkap dua orang pelaku Peti yang sedang beraktifitas,” ungkap IPTU Nyus.

“Setelah pelaku PETI tersebut diamankan lalu Kanit Reskrim menelpon dua orang Bhabinkamtibmas yang berada di trans LTD untuk segera datang ke TKP dan setelah dua orang Anggota Bhabinkamtibmas Tiba di TKP dan selanjutnya Barang Bukti beserta Pelaku dibawa kepolsek Logas Tanah Darat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Nyus.

Barang bukti yang berhasil diamankan, kata IPTU Nyus, yakni 3 (tiga) lembar Karpet warna hitam, 1 (satu) buah dulang warna hitam, 1 (satu) buah botol plastik kecil yg berisikan air raksa sebanyak lebih kurang 1/4 ons, 1 (satu) buah ember berisikan pasir kalam, 1 (satu) unit mesin penyedot air, 2 (dua) batang paralon warna putih, 1 (satu) batang slang spiral warna biru, 1 (satu) buah cakang dan 1 (satu) helai kain wrn merah yg digunakan utk memeras logam mulia yang sudah dicampuri air raksa,”

Kedua pelaku sebut IPTU Nyus, “di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar”.***