Dinardin Datuk Sirajo Sebut Bupati Suhardiman Sangat Komit Terhadap Pengembangan Adat
Kuansing, MediaMutiara – Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby, Ak. MM membuka secara resmi sekaligus mensosialisasi Peraturan Bupati tentang “Pemberdayaan Masyarakat Adat”.
Datuk Sirajo Dinardin, dari Lubuk Jambi menyebutkan hanya di bawah Kepemimpinan Bupati Drs.H Suhardiman Amby, komitmen terhadap Pengembangan Masyarakat Adat jelas terlaksana, dimana Perbup Pemberdayaan Masyarakat Adat, dapat Membentuk Masyarakat Adat dengan Mempunyai Landasan Hukum yang jelas. Demikian dijelaskan Datuk Dinardin pada acara yang berlangsung di Gedung Abdoer Rauf Teluk Kuantan , Senin (18/13/2023).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat ini di taja oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi melalui Kegiatan Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Adat .
Kepala Dinas Pariwisata Kuansing, Drs. Azhar MM mengatakan bahwa sebelumnya belum ada regulasi atau landasan hukum tentang masyarakat adat dan baru ada pada periode kepemimpinan Bupati Suhardiman Amby. “Inilah baru ada regulasi yang mengatur tentang payung atau landasan hukum masyarakat adat dalam bentuk Peraturan Bupati dan juga sudah diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah”.
Sosialisasi Peraturan Bupati tentang masyarakat adat ini diberikan kepada 1200 pemangku dan perangkat adat. Hal Ini merupakan bagian dari atensi atas kepedulian Bupati Suhardiman Amby untuk kepentingan ninik mamak dalam berbagai urusan di masyarakat dikarenakan beliau juga bagian dari pemangku adat yang memiliki gelar yakninya Dt. Panglimo Dalam.
Sementara Dinardin Dt. Sirajo Selalu perwakilan Lembaga Adat Nagori mengucapkan terimakasih atas kiprah Bupati Suhardiman Amby dan mengatakan akan mendukung apa yang sudah diupayakan untuk kepentingan adat bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi agar peranan pemangku dan perangkat adat mampu menempatkannya di tengah-tengah masyarakat.
Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby menyampaikan bahwasa Peraturan Daerah soal masyarakat adat ini sudah masuk ke DPRD dari 2 tahun lalu, namun masih menunggu tindaklanjut dari rekan-rekan di DPRD. Sebagai pengganti aturan sementara maka diterbitkanlah Peraturan Bupati nomor 25 tahun 2023 tentang pemberdayaan masyarakat adat agar datuk-datuk punya payung hukum untuk melaksanakan kegiatan di wilayah masing-masing.
Dukungan dan Sinergitas antara Pemerintah Daerah bersama pemangku dan perangkat adat diperlukan dalam proses pembangunan, artinya kedepan peran dari pemangku dan perangkat adat ini akan ikut serta dalam proses pembangunan serta perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat, ujarnya.
Untuk itu dengan adanya Peraturan Bupati ini akan menjadi senjata untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sehingga jika ada pelanggaran yang disanksi dengan denda tidak lagi menjadi pungli karena sudah ada aturan nya di dalam perbup ini, termasuk juga soal tanah ulayat dan adat serta masalah lingkungan yang harus diperjuangkan untuk anak keponakan serta bertumpu untuk kesejahteraan masyarakat, tegasnya.
Dibuka secara resmi oleh Bapak Bupati Drs. H. Suhardiman Amby, Ak. MM didampingi oleh Asisten I dr. Fahdiansyah, SPoG, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Drs. Azhar beserta staff, Para pemangku dan perangkat adat se Kabupaten Kuantan Singingi.