Ket foto : aktivitas PETI di desa Banjar lopak kecamatan Benai beberapa waktu yang lalu sampai saat sekarang masih beraktivitas normal
Kuansing (MediaMutiara) – Baru adanya korban jiwa akibat aktivitas PETI, kini dari informasi yang didapat media ini masih adanya aktivitas peti di desa Banjar lopak kecamatan Benai kabupaten kuantan Singingi.
Informasi yang diterima media ini bahwa aktivitas PETI di desa Banjar lopak masih terus beraktivitas, ada beberapa unit yang terus melakukan aktivitas merusak lingkungan tersebut.
“Ada beberapa unit Dompeng yang melakukan perusakan lingkungan di desa Banjar lopak kecamatan Benai,” tutur nya, Minggu,11/05/2025
Kalau untuk penertiban “pihak APH khususnya Jajaran Polsek Benai sudah dengan maksimal melakukan penertiban, tapi pelaku tersebut sangat membandel dan masih saja terus melakukan aktivitas yang jelas jelas merugikan masyarakat banyak,” ujar Narasumber
Lanjutnya “sebelum adanya korban, lebih baik aktivitas PETI tersebut cepat ditindak, karena ini bukan hanya untuk kepentingan orang banyak serta untuk keselamatan para pekerja tersebut,” harapnya
Untuk diketahui PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
























