banner 728x250
Polri  

Sikapi Video Viral Pungli, Kasat Lantas Polres Toba: Berantas Calo, SIM Itu Kompetensi Bukan Sekadar Kartu

banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Mediamutiara.com Menanggapi beredarnya video viral di media sosial TikTok terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Toba langsung mengambil langkah proaktif. Kasat Lantas Polres Toba, Iptu Janitra Giri S.Tr.K, MH., menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik percaloan di wilayah hukumnya.
Dalam keterangannya pada Jumat (23/1/2026), Iptu Giri menyatakan bahwa meskipun kebenaran narasi dalam video tersebut masih dalam tahap penelusuran, pihaknya sangat mengapresiasi pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.
Tegaskan Prosedur Resmi, Tolak Jasa Perantara
Iptu Giri mengimbau dengan keras agar masyarakat tidak tergiur menggunakan jasa calo. Ia menegaskan bahwa praktik percaloan tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan pemohon karena tidak ada jaminan hukum maupun kepastian hasil.
“Kami sangat menyayangkan jika masih ada masyarakat yang menggunakan jasa calo. Kami tegaskan, Satlantas tidak bertanggung jawab atas proses maupun hasil jika melalui perantara,” ujar Iptu Giri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SIM merupakan bukti kompetensi berkendara, bukan sekadar kartu identitas. Oleh karena itu, setiap pemohon wajib melewati tahapan ujian yang telah ditentukan. “SIM adalah standar kelayakan. Pemohon harus memenuhi syarat dan lulus ujian teori maupun praktik untuk memastikan keselamatan di jalan raya,” tambahnya.
Transparansi Biaya Sesuai Regulasi
Untuk mengedukasi masyarakat dan mencegah pemerasan oleh oknum, Kasat Lantas memaparkan rincian biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:
SIM A & SIM B (I/II): Rp 120.000
SIM C (I/II): Rp 100.000
SIM D (I): Rp 50.000
Sebagai catatan, biaya tersebut adalah tarif penerbitan SIM. Adapun biaya pendukung seperti tes psikologi dan kesehatan kini dilakukan secara mandiri oleh tenaga kesehatan resmi di luar Satpas, sesuai dengan telegram Kapolri guna menjaga transparansi.
Polres Toba membuka pintu lebar bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik pungli atau oknum yang bermain di lapangan. Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan temuan tersebut kepada fungsi pengawasan (Propam).
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Toba ikut serta membangun budaya tertib berlalu lintas. Mari kita mulai dengan mengurus administrasi berkendara secara jujur dan mandiri demi keselamatan bersama,” tutupnya.(LTH)

banner 325x300