Kuantan Singingi – Mediamutiara.com Masyarakat Kuantan Singingi mendesak tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menutup permanen warung remang-remang milik seseorang berinisial Putri Tato. Warung tersebut, yang berlokasi di Jalan Lintas Geringging Sentajo Raya kilometer 10, dilaporkan masih beroperasi secara bebas, menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Desakan ini mencerminkan keinginan masyarakat akan ketertiban dan penegakan peraturan daerah (Perda). Keberadaan warung remang-remang seringkali dikaitkan dengan potensi masalah sosial dan gangguan keamanan, sehingga penutupannya menjadi prioritas bagi warga setempat.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Satpol PP Kuantan Singingi, Rio Kasiter Wandra, S.Sos., M.M., pada Senin, 28 Juli 2025, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan “Wasmet” (pengawasan dan pemantauan). “Setelah ‘Pulbaket’ (pengumpulan bahan dan keterangan) akan kita lakukan tindakan,” ujarnya singkat.
Pernyataan Rio Kasiter Wandra mengindikasikan bahwa Satpol PP sedang dalam proses pengumpulan data dan bukti lebih lanjut sebelum mengambil langkah penertiban. Masyarakat kini menantikan realisasi dari janji tindakan tegas tersebut demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan aman.(Red)
























