Kuansing (MediaMutiara) – Salah Satu penyebab terjadinya pencemaran lingkungan di kabupaten kuantan Singingi terutama di kelurahan muara Lembu kecamatan Singingi disebabkan oleh aktivitas PETI yang di kenal dengan Dompeng.
Aktivitas PETI tersebut sampai saat ini tidak pernah dapat ada solusi selain di lakukan pembakaran oleh aparat penegak hukum.
Dari informasi yang diperoleh media ini, Di duga Raihan salah satu orang berpengaruh terhadap pengrusakan lingkungan di kelurahan muara Lembu kecamatan Singingi yang memiliki beberapa unit Dompeng.
“Raihan, dia pemilik 2 unit Dompeng yang sudah lama beroperasi di kelurahan muara Lembu, entah kenapa kegiatan mereka begitu aman saja, sedangkan yang lain pernah di razia, tapi Dompeng nya tak pernah sekalipun di razia,” ujar narasumber, Kamis,20/02/2025
Lanjut nya “kami sangat berharap aparat penegak hukum dapat mengatasi Maslah PETI tersebut, dan tangkap para pemilik Dompeng nya, bukan hanya para pekerjanya saja,” tegasnya
Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(Zul)
























