banner 728x250
Berita  

DPR Desak Negara Turun Tangan: Sembilan Tahun Kasus Petani Kelapa Inhil Menggantung

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Mediamutiara.com Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil alih dan menyelesaikan konflik berkepanjangan antara petani kelapa Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, dengan PT Indogreen Jaya Abdi (IGJA).
Perselisihan yang telah berlangsung selama sembilan tahun ini dinilai menjadi bukti rapuhnya mekanisme penyelesaian konflik agraria dan ketimpangan posisi antara masyarakat kecil dengan korporasi.
“Sembilan tahun itu bukan waktu yang singkat. Ketika hilangnya sumber penghidupan ratusan hingga ribuan masyarakat terjadi di depan mata, negara tidak boleh sekadar menjadi penonton. Pemerintah harus turun tangan secara konkret,” tegas Mafirion.
Dampak Kerusakan Lingkungan dan Ekonomi Warga
Konflik bermula dari pembukaan lahan sawit oleh PT IGJA—anak cabang PT Surya Dumai—yang diduga memicu ledakan hama kumbang. Akibatnya, diperkirakan 300.000 batang pohon kelapa milik warga di Desa Sungai Bela (Kecamatan Kuindra) dan Desa Panglima Raja (Kecamatan Concong) rusak parah.
Dampak sosial dari rusaknya mata pencaharian utama ini memaksa sebagian warga meninggalkan lahan dan tempat tinggal mereka. Menurut Mafirion, meski angka kerusakan perlu diverifikasi secara objektif, dampaknya tidak bisa lagi dianggap sebagai sengketa biasa.
“Jangan sampai masyarakat kecil kalah hanya karena tidak punya sumber daya dan akses sebesar perusahaan. Hukum harus memberikan perlindungan yang sejajar untuk semua pihak,” lanjutnya.
Dorong Transparansi Riset dan Keterlibatan Menteri HAM
Mafirion juga menyoroti adanya kajian terdahulu yang dipimpin oleh pakar lingkungan, Dr. Rustam, yang menyebutkan adanya keterkaitan antara aktivitas perusahaan dan serangan hama. Ia meminta agar seluruh dokumen dan metodologi riset tersebut dibuka secara transparan kepada publik, atau dilakukan audit independen yang disepakati semua pihak.
Guna memastikan penyelesaian berjalan adil, Mafirion secara khusus meminta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengusut kasus ini dari sudut pandang perlindungan hak atas kehidupan yang layak.
Panggilan Pihak Terkait: Kementerian HAM didesak memanggil Pemda, manajemen perusahaan, dan perwakilan masyarakat.
Verifikasi Lapangan: Petugas diminta turun langsung ke perkebunan warga, bukan sekadar menerima laporan di atas kertas.
Peta Jalan Pemda: Pemkab Inhil dan Pemprov Riau diminta mengevaluasi pola mediasi yang gagal dan segera menyusun peta jalan (roadmap) pemulihan hak warga.
DPR Siap Kawal Hingga Tuntas
Melalui fungsi pengawasan Komisi XIII, Mafirion memastikan DPR RI akan mengawal kasus ini hingga mencapai titik terang. Ia menegaskan bahwa penyelesaian yang ideal harus mencakup tiga pilar utama: kepastian fakta, kepastian hukum, dan pemulihan ekonomi masyarakat.
“Kita tidak butuh sekadar berita acara rapat atau obral janji. Kalau terbukti ada kerugian warga, harus ada mekanisme pemulihan yang jelas secara hukum. Sembilan tahun sudah terlalu lama, sekarang waktunya tindakan nyata,” pungkas Mafirion.(krt)

banner 325x300