TELUK KUANTAN – Mediamutiara.com Ketua Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Kuantan Singingi, Rusman, mengambil langkah hukum tegas terhadap pengelola media siber dan oknum wartawan. Langkah ini ditempuh setelah namanya dicatut dalam pemberitaan bohong yang dipublikasikan tanpa mekanisme konfirmasi.
Laporan resmi diteruskan ke Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong (hoaks), hingga pelanggaran hak cipta.
Penyebaran narasi opini sepihak tersebut dinilai sangat merugikan reputasi pribadi Rusman maupun marwah organisasi FPII. Selain menyajikan data yang bertentangan dengan fakta di lapangan, publikasi tersebut juga menggunakan foto personal tanpa izin serta menutupi legalitas redaksi untuk menghindari jerat hukum.
“Ini bentuk ketidakpahaman oknum jurnalis yang sangat merusak integritas profesi pers. Pencatutan nama tanpa konfirmasi dan penyebaran berita yang tidak mutakhir adalah bentuk kejahatan informasi. Kami menuntut keadilan dan meminta Polres Kuansing bertindak cepat serta transparan memproses seluruh pihak yang terlibat,” tegas Rusman.
Perbuatan oknum penyaji berita dan pengelola media siber tersebut dinilai melanggar aturan hukum dan etika profesi secara berlapis:
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik & UU Pers: Melanggar Pasal 1 KEJ (kewajiban bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk), Pasal 3 KEJ (kewajiban menguji informasi), serta Pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak menyantumkan alamat redaksi dan penanggung jawab yang jelas.
Pelanggaran UU ITE & KUHP: Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE terkait penyebaran berita bohong.
Pelanggaran Hak Cipta: Penayangan foto tanpa izin melanggar Pasal 113 serta Pasal 12 jo. Pasal 115 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Indikasi Pidana Umum: Penyembunyian identitas redaksi secara sengaja berpotensi mengarah pada dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau penipuan (Pasal 378 KUHP).
Melalui laporan ini, FPII Kuansing mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas jaringan media tersebut demi menjaga integritas pers di daerah dan memberikan efek jera terhadap kejahatan informasi.(***)
Beranda
Berita
Ketua FPII Kuansing Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Terkait Berita Bohong dan Pencatutan Nama
Ketua FPII Kuansing Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Terkait Berita Bohong dan Pencatutan Nama
























