PAKPAK BHARAT – MediaMutiara.Com Sudah berkali‑kali sorotan publik dan liputan media menyuarakan kegelisahan warga: di Desa Tanjung Mulia, Dusun Buluh Didi, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, beroperasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang dikelola Basar Sinamo—tanpa selembar pun izin resmi operasi, sekaligus berfungsi sebagai pusat penjualan minuman keras yang disuplai sendiri olehnya. Namun sampai detik ini? Hening. Diam. Tak ada satu pun tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Yang makin memanaskan hati rakyat: Basar Sinamo diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer/PPPK—pegawai negara yang wajib teladan hukum dan menjunjung tinggi norma pelayanan publik! Alih‑alih memberi contoh patuh aturan, justru dialah yang diduga mengelola tempat hiburan ilegal sekaligus berperan sebagai pemasok utama minuman beralkohol—berjualan bebas tanpa izin usaha, tanpa izin penjualan miras, dan tanpa pengawasan apa pun.
Media sudah melapor, bertanya, menghubungi pimpinan—namun tak ada jawaban! Awak media telah berulang kali mencoba komunikasi langsung lewat telepon seluler kepada Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pariwisata, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pakpak Bharat. Hasilnya? Sama sekali tak ada tanggapan, tak ada penjelasan, tak ada langkah apa‑apa. “Hanya diam seribu bahasa,” ungkap tim liputan—seolah pintu pemerintahan tertutup rapat bagi kebenaran dan keluhan rakyat.
Padahal pelanggaran terang‑benderang melanggar sejumlah ketentuan berlaku:
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata — mewajibkan setiap tempat hiburan memiliki Izin Usaha Pariwisata/Izin Operasi; beroperasi tanpa izin = tindak pidana/administratif tegas yang wajib ditertibkan segera.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pemerintah Daerah berwenang & berkewajiban mengatur, menertibkan izin usaha, serta menjaga ketertiban umum di wilayahnya; kelalaian atau pembiaran merupakan pelanggaran tugas pokok & fungsi.
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat terkait Retribusi Perizinan & Pengendalian Minuman Beralkohol — penjualan & penyimpanan miras wajib memiliki izin khusus, lokasi terbatas & diawasi ketat; pelanggarannya dapat dikenakan sanksi penutupan hingga pidana singkat.
PP No. 11 Tahun 2017 & Aturan Disiplin ASN/PPPK — Pasal yang mewajibkan setiap Pegawai Pemerintah termasuk PPPK bersikap jujur, patuh hukum, tidak merangkap usaha yang bertentangan dengan norma & aturan jabatan; terlibat usaha hiburan/miras ilegal = pelanggaran berat yang dapat dijatuhi hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja!
Kini kuat dugaan makin melebar: “Apakah ada main mata? Mengapa tempat yang sudah dilaporkan berulang kali justru dibiarkan tumbuh subur? Apakah Basar Sinamo benar‑benar kebal hukum di wilayah Pakpak Bharat?” Satpol PP & Aparat Penegak Hukum seakan tak melihat apa yang terlihat jelas mata warga Sukut Nitalun, Pemerintah Desa setempat, dan siapa pun yang melintas di sana.
Warga, tokoh masyarakat Sukut Nitalun, bersama Kepala Desa berseru lantang: “Cukup sudah omong kosong & janji manis saja! Jangan biarkan Dusun Buluh Didi jadi sarang pelanggaran hukum yang dilindungi kebisuan kekuasaan!” Masyarakat meminta tegas:
Segera turun ke lokasi, periksa kelengkapan izin, tutup permanen jika tak berhak berdiri
Usut tuntas keterlibatan profesi PPPK milik negara dalam usaha yang melanggar aturan & norma
Jelaskan secara terbuka kepada publik: mengapa laporan berulang kali diabaikan & siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini?
“Hukum tak boleh pilih kasih—apalagi saat pelanggarnya justru orang yang digaji rakyat! Kalau memang tak ada yang melindungi, mengapa sampai detik ini masih berdiri tegak?” tegas suara warga yang makin tak sabar menanti tindakan nyata—bukan sekadar janji atau diamnya pejabat yang dipercaya menjaga ketertiban bersama.
Tim/Mediamutuara.Com
























