DAIRI — Mediamutiara.Com Di tengah semangat kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia yang dikibarkan di seluruh penjuru negeri, justru ada instansi dan lembaga milik pemerintah yang membangkang dan mengabaikan kewajiban nasional. Kantor UPT BBi Lancang beserta Koperasi Merah Putih di Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, sama sekali tidak memasang maupun mengibarkan Bendera Merah Putih pada peringatan HUT RI ke-81. Padahal bangunan dan seluruh aset tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Dairi.
Kepala UPT Alhamdulillah dan Ketua Koperasi Merah Putih diduga sengaja meniadakan pemasangan bendera, seolah tak peduli pada perayaan kemerdekaan bangsa. Padahal, kewajiban ini bukan sekadar seremonial, melainkan perintah Undang-Undang dan aturan resmi yang telah disampaikan jauh-jauh hari.
ATURAN YANG DILANGGAR SECARA TEGAS:
1. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan — Pasal 7 ayat (1):
Setiap kantor pemerintahan, lembaga, sekolah, dan tempat kerja WAJIB memasang Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan RI.
2. Surat Edaran Camat Sumbul No. 400/319/Kec.Sumbul/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026:
Telah memerintahkan secara tertulis kepada seluruh instansi, desa, dan lembaga untuk mengibarkan bendera pada masa peringatan HUT RI ke-81 — namun diabaikan begitu saja.
PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB:
– Mengapa Kepala UPT Alhamdulillah dan Ketua Koperasi Merah Putih sengaja tidak menaati UU dan instruksi atasan?
– Apakah mereka tidak merasa bangga menjadi bagian dari NKRI?
– Di mana pengawasan Dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten Dairi terhadap aset dan pejabat yang mereka tunjuk?
– Apakah pelanggaran aturan negara dianggap remeh dan tidak ada sanksi yang berlaku?
Kepala Dinas terkait, Inspektorat Kabupaten Dairi, hingga Bupati Dairi diminta untuk segera memanggil dan menindak tegas kedua pihak. Ketidakpatuhan terhadap Bendera Merah Putih adalah ketidakpatuhan terhadap Negara dan Rakyat. Jangan sampai aset rakyat dikelola oleh pihak yang tidak menghormati kemerdekaan rakyat itu sendiri.
(Tim/kaperwil sumut)
























